Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali Gusti Putu Widjera menyayangkan perlakukan masyarakat Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng melakukan tindakan pemblokiran jalan yang menghubungkan Singaraja-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

“Tindakan yang dilakukan warga memblokir jalan raya yang menghubungkan Singaraja-Gilimanuk, karena mereka menuntut pensertifikatan tanah yang ditempati tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Gusti Widjera di Denpasar, Sabtu (9/11).

Ia mengatakan tindakan tersebut jelas merugikan pengguna jalan raya, termasuk juga wisatawan yang berlibur di wilayah Bali bagian utara.

“Saya berharap kepada masyarakat setempat menyadari, tindakan itu tidak akan menyelesaikan masalah. Lebih baik mencarikan jalan keluar, sehingga situasi tetap kondusif dan harapan masyarakat bisa tercapai,” ucap politikus Partai Demokrat Bali.

Menurut mantan Wakil Bupati Karangasem, bahwa permasalahan terkait surat rekomendasi penyertifikatan tanah yang telah ditempati bertahun-tahun itu, harus melalui proses dan mekanisme perundang-undangan.

“Walau tanah tersebut adalah aset pemerintah daerah, namun dalam proses pelepasan harus berdasarkan mekanisme dan aturan perundang-undangan. Saya yakin semua persoalan yang dihadapi warga pasti ada penyelesaian secara damai,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat Sumberklampok sejak Kamis (7/11) melakukan pemblokiran jalan yang menghubungan Kota Singaraja (Buleleng) – Gilimanuk (Jembrana), mereka menuntut surat rekomendasi gubernur agar bisa melakukan sertifikat tanah yang ditempati saat ini. AN-MB