MetroBali

Selangkah Lebih Awal

DPRD Bali Minta BPN dan BPKAD Tidak Mempersulit Masyarakat Kecil

Denpasar, (Metrobali.com)-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali membuka data status tanah Tanjung Benoa dan Mumbul secara terbuka.
Oleh karena, adanya indikasi kenjanggalan proses sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Badung.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana bersama Wakil DPRD III Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati ketika menerima 30 warga Kuta Selatan, khususnya yang berasal dari Kelurahan Tanjung Benoa dan Mumbul.
Mereka mengadukan kesulitan terkait mengurus sertifikat atas tanah yang ditempati saat ini.
Kesulitan dalam mengurus sertifikatnya karena tanah tersebut dianggap sebagai Daratan Negara (DN) yang dikelola oleh Pemprov Bali, sementara sejak tahun 1928 sudah dipakai warga sebagai permukiman atau rumah pribadi.
Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan dulu selama 2 minggu sesuai dengan janjinya nanti kita tindak lanjuti.
Apabila ada yang mengandung unsur pidana akan direkomendasikan untuk dibawa ke kepolisian.
Oleh karena dari data yang ditunjukkan oleh BPN yang diwakilli oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Badung Ni Ketut Phorda Mandayani tanah tersebut dinyatakan masuk DN.
“Jangan sampai baru rakyat mengajukan dipersulit, tapi giliran permintaan tertentu  lahan hektaran respon dan keputusan BPN begitu cepat serta ada kebijakan-kebijakan tertentu, ” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya menyayangkan Kepala BPN Badung tidak hadir, sehingga khawatir lama ada keputusannya, padahal untuk masyarakat kecil.
Selain itu, dinilai Kepala BPN maupun Kanwil BPN Bali sulit diajak koordiansi dan diundang untuk hadir.
Padahal Presiden Jokowi menaruh perhatiannya dalam menyukseskan program sertifikat tanah tersebut melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Jika kinerja BPN lamban dalam mengambil keputusan tentunya target sesuai harapan Presiden sulit dicapai dan dapat rugikan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Kuta Selatan I Wayan Hardika mengatakan pihaknya mendatangi DPRD Bali untuk menindaklanjuti pengurusan sertifikat tanah sebagai penegasan hak untuk warga Tanjung Benoa dan Mumbul.
“Intinya kami beraudiensi dengan Ketua Komisi I untuk mempertanyakan (tanah) ini termasuk aset, atau apa, lokasi tanah yang kita ajukan ini” ungkapnya.
Oleh karena, dalam kawasan dinyatakan DN keluar sertfikat sekitar empat, sisanya justru diajukan tidak dapat diproses.
Ia meminta perlakuan yang adil dari BPN Badung, apabila memang tidak boleh agar diberlakukan sama.
Adapun tanah yang belum bersertifikat yang ditempati masyarakat, khususnya di Tanjung Benoa sekitar 63 KK.
Sedangkan total ada sekitar 70 orang warga yang ikut untuk proses penegasan hak atas tanah ini.
Luas masing-masing tanah yang ditempati ukurannya juga bervariasi antara satu are sampai tiga are.
Hardika mengatakan tanah tersebut sudah ditempati selama empat keturunan, mulai dari tahun 1928 sampai saat ini.
Porda Mandayani mengaku saat dilakukan  PTSL di kecamatan Kuta Selatan, di wilayah Tanjung Benoa dan Mumbul, muncul bidang tanah yang berwarna merah dan putih.
Tanah yang berwarna putih merupakan tanah yang belum sertifikat, sedangkan yang merah katagori DN yang dikelola pemerintah provinsi.
Ia menyatakan BPN dalam hal ini akan membuatkan sertifikat apabila subjek atas bidang tanah itu jelas.
Untuk itu, pihaknya dengan BPKAD akan melakukan pengecekan data dan tinjau lapangan selama dua minggu ke depan. (ADV-MB)