Mangupura (Metrobali.com)-

Dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum kepada aparat penegak hukum maupun instansi teknis lingkup Kabupaten Badung dalam melaksanakan pelayanan serta pengendalian dan pembinaan kepada masyarakat maka pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap lima rancangan Peraturan Paerah (Ranperda) antara lain Tanggung jawab sosial perusahaan, Pengelolaan Sampah, Kawasan Tanpa Rokok, Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Retribusi Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Paerah (Ranperda) Kabupaten Badung.

Hal tersebut terungkap saat keputusan Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan oleh DPRD Kabupaten Badung, dengan telah dilakukan pembahasan-pembahasan yang intensif melalui rapat konsultasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Badung, Rabu (1/5), bertempat Diruang Sidang DPRD Pupem Kab. Badung.

Bupati Badung A.A Gde Agung dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Sudikerta menyampaikan, apresiasi yang mendalam atas kerja keras serta pengertian dan kerja sama segenap anggota dewan Kabupaten Badung seluruh tahapan dan agenda persidangan pada masa persidangan pertama sampai akhir dapat terselesaikan dengan baik. Ditetapkannya lima rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah sekaligus membuktikan bahwa antara eksekutif dan legeslatif di Kabupaten Badung memiliki kerangka berfikir serta pemahaman yang sama dalam upaya menyikapi berbagai perkembangan, tuntutan, harapan serta dinamika masyarakat yang terjadi di Kabupaten Badung,”ungkapnya.

Pemerintah Daerah dan DPRD Kab.Badung telah memiliki suatu  pemahaman yang sama bahwa pada setiap proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah diperlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. “Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melaikan juga aspek sosial-ekonomi, budaya dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh,”ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kehidupan masyarakat Kab. Badung yang sangat dinamis dan kompleks menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman dan tertib. Penetapan ke 5 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah ini juga dilakukan untuk memenuhi tuntunan dinamika masyarakat,  serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Tentunya tidak seluruh pemikiran yang berkembang dalam proses pembahsan ini dapat terakomodasi secara utuh. Walau demikian berbagai usul dan saran yang telah disampaikan akan senantiasa menjadi catatan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang.  Kita tentunya berharap bahwa kerja keras yang telah dilakukan dalam proses pembahasan ke 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan Daerah, “melalui Perda ini tentu telah diatur berkenaan dengan sanksi manakala terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak manapun  juga sehingga tujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Badung bisa kita wujudkan bersama,”tegas Sudikerta. PUT-MB