Irman Gusman

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi untuk meraih dana infrastruktur perkotaan atau “municipal development fund” (MDF).

“Mudah-mudahan tahun depan Pemerintah Daerah sudah bisa melakukan ‘municipal bonds’ mengeluarkan surat utang,” ujar Irman Gusman dalam seminar “Pembiayaan Alternatif bagi Kota/Kabupaten dan Kelayakan Kredit” di Jakarta, Kamis (4/12).

Ia mengemukakan bahwa hampir 50 persen Pemerintah Daerah sudah siap untuk menerbitkan obligasi daerah, salah satu parameternya yakni laporan keuangan Pemda yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Pemerintah Daerah, 70 persen laporan keuangannya sudah Wajar Tanpa Pengecualian yang berarti disebut bagus. Itu sudah sampai ke level laporan keuangannya baik,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut dia, laporan keuangan itu merupakan salah satu syarat untuk Pemerintah Daerah mengeluarkan obligasinya, diperlukan syarat pendukung lainnya untuk meningkatkan “good local government”.

Ia mengemukan bahwa sekitar 90 persen dari anggaran APBD hanya habis untuk biaya rutin, sehingga sedikit sekali dana yang bisa digunakan untuk pembangunan. Dengan Pemda menerbitkan obligasi maka anggaran infrastruktur menjadi terbuka sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah.

“Pemda bisa mencoba ‘municipal bonds’ yang ada dasar hukumnya,” katanya.

Menurut Irman Gusman, tanpa meningkatkan infrastruktur di daerah, maka kualitas pemerintahan daerah akan rendah sehingga sulit bersaing, apalagi pada 2015 sudah diterapkan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).

“Kami DPD akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) pertama dalam mengenalkan jasa keuangan ke masyarakat daerah. OJK yang membawahi jasa keuangan bisa bermanfaat untuk pemerintah daerah dalam mendorong penerbitan obligasi. DPD berinisiatif mengundang ‘stakeholder’ untuk membicarakan ke depan mendorong pembangunan infrastruktur pembangunan bangsa,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan bahwa opsi pendanaan bisa melibatkan pihak swasta, penerbitan obligasi (baik obligasi daerah maupun obligasi infrastruktur), pinjaman perbankan, atau kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta melalui dana infrastruktur perkotaan atai “municipal development fund” (MDF).

Ia mengemukakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya kota dan kabupaten mengakses pembiayaan infrastruktur. Mulai dari faktor internal seperti kapasitas pengelolaan keuangan kota, desentralisasi fiskal yang masih setengah hati, faktor regulasi seperti sulitnya pengadaan lahan dan izin investasi, sampai pada faktor eksternal seperti sedikitnya minat pemodal untuk berinvestasi pada kota.

Selain itu, lanjut Muliaman D. Hadad, salah satu hal yang menjadi kendala dari lambatnya pembiayaan alternatif bagi daerah adalah status kelayakan kredit dari kota dan kabupaten itu sendiri.

“Kelayakan kredit merupakan inti dari pinjaman di mana semakin tinggi tingkat kelayakan kredit suatu kota atau daerah maka akan semakin mudah pula akses kota atau daerah tersebut kepada pinjaman atau skema pembiayaan alternatif lainnya,” paparnya. AN-MB