IMG-20170313-WA0055
Denpasar, (Metrobali.com) –
Divonis hukuman 6 tahun penjara, David James Taylor terdakwa pembunuh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Kuta Aipda Wayan Sudarsa, menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (13/3).
“Dengan ini kami menyatakan bahwa terdakwa divonis hukuman selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Yanto, didampingi hakim anggota Made Pasek dan Wayan Sukraini.
Hakimpun menanyakan apakah David menerima keputusan tersebut atau mau banding? David pun menerima dengan legowo keputusan tersebut.
“Ya saya menerima putusan ini Yang Mulia,” ujar David.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kekasih Sara Connor ini selama 8 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Kini, dengan vonis tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Usai David divonis, kekasihnya Sara hingga berita ini diturunkan masih menunggu sidang putusan yang dijadwalkan pada hari yang sama yakni Senin (13/3).
Seperti diberitakan, sepasang kekasih asal Inggris dan Australia bernama David James Taylor dan Sara Connor ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Polantas Kuta Aipda Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta, Badung. 
Hal ini berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan keduanya kepada petugas kepolisian. Namun diperjalanan Sara menyangkal telah membunuh Sudarsa, menurutnya dia hanya membantu kekasihnya David yang membunuh Sudarsa.
Sebaliknya, David pun menyampaikan hal yang sama bahwa bukan dia yang telah membunuh Sudarsa melainkan Sara lah yang telah membunuhnya dan dia hanya membantu Sara. SIA-MB