KTP di bawah Umur

Karangasem (Metrobali.com)-

KPUD Karangasem, melakukan pengecekan terhadap anak di bawah umur yang sudah mengantongi E-KTP di Karangasem. pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah pemegang E-KTP tersebut telah terdaftar menjadi pemilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 nanti.

Menjelang Pemilu Legislatif 9 April 2014 yang tinggal menghitung hari ini, ribuan anak yang masih di bawah umur ternyata telah mengantongi E-KTP. Kontan temuan sejumlah media ini membuat KPUD Karangasem kelimpungan. Pasalnya, anak di bawah umur dan belum menikah tidak diperkenankan mencoblos. E-KTP yang dikantongi oleh  Anak di bawah umur tersebut terkuak saat sejumlah media mendapatkan informasi adanya anak di bawah umur yang sudah memegang E-KTP.

Salah satu contoh yang didapat, E-KTP atas nama Ni Kadek Ary Pebri Rupini, yang lahir pada 27 Februari 1998, dalam KTP-nya, yang bersangkutan tinggal  dilingkungan Batan Nyuh Kelod,kelurahan Karangasem, telah memiliki E-KTP sejak Desember 2013. Contoh lainnya masih berada di Batan Nyuh Kelod, atas nama I Gede Aranu Damar Ageng, lahir 4 Januari 1998, keduanya dalam KTP berstatus belum menikah. Kondisi tersebut kontan membuat Ketua KPUD Karangasem menakutkan, yang memegang E-KTP tidak hanya mereka, namun masih ada lagi. Pun Arnawa juga mengaku pemberian KTP kepada mereka yang masih di bawah umur ditakutkan akan dipakai untuk menggelembungkan jumlah suara oleh oknum tak bertanggungjawab. “Kami masih mengecek, apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

Selain itu, Arnawa juga akan membuat surat edaran kepada KPPS agar lebih teliti saat pencoblosan nanti. Apakah mereka yang mencoblos itu sudah berhak mencoblos atau belum. Jangan sampai mereka mencoblos meskipun sudah memiliki KTP, karena hal itu melanggar aturan KPU. “KPPS agar meneleti terlebih dahulu, apakah mereka sudah cukup umur dan menikah, kalau memang belum jangan sampai dikasi memilih,” ujarnya Arnawa seraya  berharap, Disdukcapil segera melakukan penarikan KTP yang dimiliki oleh anak di bawah umur tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kadisdukcapil Karangasem, Ketut Puspa Kumari mengakui memang ada anak di bawah umur yang mengantongi E-KTP. Pemberian E-KTP kepada mereka yang masih di bawah umur berawal dari ada intruksi dari Kementrian Dalam Negeri, bahwa anak yang berusia 15 tahun ke atas, sudah bisa melakukan perekaman data untuk E-KTP. Saat dilakukan perekaman data itu, langsung dikirim ke Pusat. Semestinya, ketika E-KTP yang sudah keluar tidak diberikan langsung kepada mereka, namun semestinya disimpan terlebih dahulu sebelum mereka sudah beoleh memagang KTP. Untuk itu, pihaknya sudah mengintruksi kepada jajarannya untuk menarik KTP yang sudah terlanjur di bagikan. “Besok (Rabu,26/3/2014) kami akan menarik E-KTP tersebut, jumlahnya mencapai 3 ribu orang,” ungkapnya. BUD-MB