miras mini market

Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan sidak penjualan minuman beralkohol di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Denpasar, Senin (9/3).

“Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Kadisperindag Kota Denpasar I Wayan Gatra.

Ia menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar sampai dengan 5 persen tidak diperkenankan lagi untuk dilakukan pada mini market dan pengecer lainnya.

Selain itu, distributor dan pengecer minuman beralkohol skala mini market dan pengecer lainnya agar secepatnya menarik produk minuman beralkohol dengan golongan A dari penjualan. “Kami harapkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Nyepi 1937 semua mini market sudak tidak menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Dalam rangka pelaksanaan penarikan minuman beralkohol golongan A tersebut, Disperindag Kota Denpasar akan melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sidak tersebut Disperindag Kota Denpasar telah mendata jumlah minuman beralkohol yang masih dijual di sejumlah mini market dan mewajibkan agar sebelum Hari Raya Nyepi semua minuman tersebut sudah tidak dijual di pusat perbelanjaan tersebut.

Menurut sejumlah pegawai di minimarket mengaku bahwa minuman beralkohol yang masih dipajang itu hanya menghabiskan stok yang sebelumnya dan memastikan tidak menjual pascaNyepi. AN-MB