Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bali melayangkan surat teguran kepada pemilik Hotel Bali Hyatt Sanur agar menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya, sesuai dengan kesepakatan tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat untuk mengingatkan kembali dan menegur pihak Hotel Bali Hyatt agar menghentikan rencana PHK. Kalau surat kami tak juga ditanggapi, akan kami ambil langkah yang lebih tegas,” kata Kepala Disnakertrans Bali Gusti Agung Ngurah Sudarsana di Denpasar, Rabu (9/10).

Ia mengatakan surat teguran itu dilayangkan sebab pihak manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt tak memenuhi kesepakatan untuk mencabut surat PHK kepada ratusan karyawan sebagai akibat adanya renovasi hotel.

Sudarsana menjelaskan ada tiga butir surat Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2013. Pertama, penyelesaian permasalahan antara pemilik Hotel Bali Hyatt dengan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) tetap berpedoman pada hasil kesepakatan bersama dengan tidak melaksanakan PHK.

Kedua, surat nomor : 22/HD-WB/VII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 prihal pengakhiran hubungan kerja segera dicabut dan surat pencabutannya terhitung mulai tanggal 30 September 2013.

Ketiga, penyelesaian permasalahan PHK, agar pihak pemilik Hotel Bali Hyatt mengundang Pemprov Bali untuk memfasilitasi permasalahan itu.

Surat itu ditembuskan kepada Wakil Gubernur Bali, DPRD Bali, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Kepala Badan Kesbangpol (Bali), serta SPM Hotel Bali Hyatt.

Sudarsana menambahkan, pascakesepakatan dalam rapat koordinasi di Kantor Wakil Gubernur Bali pada 30 September lalu, pihak manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt mestinya sudah berkoordinasi dengan pihak pemilik hotel di pusat untuk mencabut surat PHK itu.

Kenyataannya, kata Sudarsana, hal itu tidak dilakukan. Itulah sebabnya, pihaknya mendesak agar Hotel Bali Hyatt taat pada kesepakatan sebelumnya.

“Kami akan terus pantau masalah ini dan akan memfasilitasi penyelasainnya. Kami tidak ingin karyawan di-PHK seenaknya. Bila pemilik Hotel Bali Hyatt ngotot melakukan PHK, kami akan laporkan ke Wagub Sudikerta agar pemprov mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Ditanya secara aturan ketenagakerjaan, apakah ada sanksi jika pihak Bali Hyatt ngotot melakukan PHK? Sudarsana menegaskan tidak ada satu aturan pun yang memperbolehkan ketika ada renovasi hotel, karyawan bisa serta merta di-PHK. Tentu pihaknya akan melihat celah pemberian saksi itu.

“Alasan renovasi hotel tidak relevan untuk melakukan PHK. Kami akan tetap usahakan agar masyarakat bisa bekerja,” katanya. AN-MB