kadis tenaga kerja buleleng

Kadisnaker Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan,SE

Buleleng (Metrobali.com)-
Retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) kesannya saling rebutan kewenangan antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Terbukti Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali diketahui telah mengambil uang retribusi IMTA yang di klaim menjadi hak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sebesar Rp 1,7 miliar. Retribusi IMTA berjumlah miliaran rupiah itu  dihitung sejak Pemerintah Kabupaten Buleleng memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA, 1 Oktober 2014.
 
“Kami mengetahui pengambilan retribusi IMTA oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, pada saat pihak Kementrian Ketenagakerjaan RI memeriksa dokumen naker asing asal China yang bekerja di PLTU Celukan Bawang. Ternyata, dokumen IMTAnya itu di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali pada Tahun 2015” ucap Kadisnaker Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan,SE yang didampingi Kabid Pengawasannya, Dewa Putu Susrama, Kamis (20/8).
”Setelah kami melakukan perhitungan, sekitar Rp 1,7 miliar retribusi IMTA yang diambil Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali. Hal ini terjadi, akibat dari kurangnya koordinasi antara pihak kami di kabupaten dengan pihak provinsi” imbuhnya
Meskipun telah terjadi overlapping retribusi IMTA ini, menurut Dwi Priyanti pihaknya tidak sepenuhnya menyalahkan pihak Disnaker Provinsi Bali. Karena menurutnya hal ini merupakan ulah dari agent yang mengurus IMTA.”Sebelumnya pihak kabupaten tidak memiliki Perda IMTA sehingga retribusi IMTA tidak bisa di pungut” terang Dwi Priyanti.
Lebih lanjut ia mengatakan sejak Perda No 4 Tahun 2014 diberlakukan, sudah ada 139 izin perpanjangan IMTA yang dikerjakan Disnaker Buleleng.
”Langkah kami agar tidak terjadi tumpang tindih pemungutan retribusi IMTA ini, pihak kami telah bersurat ke provinsi untuk berkoordinasi terkait Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sesuai dengan atensi yang dilontarkan dari Kementrian Ketenagakerjaan terutama mengenai dokumen RPTKA yang dikeluarkan berlokasi di tiga kabupaten. Dengan adanya hal ini, pihak provinsi lebih selektif dalam mengeluarkan perpanjangan IMTA,” pungkasnya. GS-MB