Misbhakun
Anggota Komisi XI, Mukhamad Misbakhun .
Denpasar (Metrobali.com) –
Bagi Anda yang selama ini berkelit terkait jumlah harta kekayaan berkaitan pembayaran pajak, kini sudah tak dapat lagi berkilah. Ya, kini pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Anggota Komisi XI, Mukhamad Misbakhun siang tadi berkesempatan mensosialisasikan Perppu tersebut di Universitas Warmadewa Denpasar, Bali. Menurut dia, Perppu tersebut memberikan akses kepada Dirjen Pajak untuk mengakses data personal Wajib Pajak (WP) baik di Perbankan, asuransi, pasar modal maupun bursa berjangka.
“Undang-undang ini memberikan akses kepada Direktorat Perpajakan untuk mengakses ke Perbankan, asuransi, pasar modal dan bursa berjangka. Ini perlu disosialisasikan kepada semua stakeholder termasuk kepada wajib pajak dan nasabah,” jelas dia, Jumat (25/8).
Dengan telah disahkannya Perppu tersebut, Misbakhun berharap wajib pajak segera memperbarui datanya di SPT (Surat Pajak Tahunan) secara baik dan benar jika ingin terhindar dari pemeriksaan. “Kalau tidak melaporkan aset, kalau mereka melaporkan berbeda dari perpajakan, tentu memiliki risiko yang tidak ringan,” ungkapnya. Perppu ini diterbitkan lantaran selama ini Dirjen Pajak mengalami kendala dalam mengakses data personal WP. “Selama ini Perbankan, Asuransi, pasar modal dan bursa berjangka adalah yang tidak bisa dimasuki oleh Dirjen Pajak utamanya dari sisi kerahasiaan. Misalnya seseorang punya rekening di bank, orang pajak tidak bisa melihat. Sekarang kalau dengan UU ini, akses ini diperbolehkan,” papar dia.
Menurut dia, dengan terbitnya Perppu ini maka pemasukan negara dari pajak akan semakin optimal. Meski ia tak merinci berapa angka potensi pemasukan negara dari pajak dengan terbitnya Perppu ini, namun Misbakhun menegaskan jika kini Dirjen Pajak memiliki segala akses informasi terkait kekayaan seseorang.
“Misalnya di Denpasar ada seseorang aset tanahnya di Bali, tapi rekening banknya di pusat. Ternyata rekening banknya tidak hanya di Bali, tapi juga ada di luar negeri. Dengan kerja sama itu semua akses datanya bisa didapatkan,” ujar dia. Nantinya, akan ada kerja sama multi-lateral dan bilateral yang dijalin pemerintah. “Indonesia dalam komitmen internasional untuk menjalin kerja sama itu. Sudah mulai ditandatangani oleh Menteri Keuangan kemarin di Paris,” ucapnya.
Tak hanya warga negara Indonesia, warga asing yang tinggal di Indonesia juga tak luput dari kejaran pajak berdasarkan Perppu tersebut. “Semua, warga asing juga. 184 hari begitu dia ada di Indonesia, maka dia harus menjadi wajib pajak dalam negeri. Diberlakukan hal sama. Tidak ada diskresi apapun,” tutup politisi Partai Golkar ini. JAK-MB