Ketua FPI Ahmad Sobari Lubis

Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis (ASL)

 

Denpasar, (Metrobali.com)-

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kennedy menjelaskan, Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis (ASL) seyogyanya juga akan diperiksa hari ini (red, Jumat 10/2) sebagai saksi dalam perkara Jubir FPI Munarman. 

Menurutnya, Ketua FPI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab terhadap FPI dengan segala aktifitasnya. 
“Ketua FPI akan diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab terhadap website FPI,” ujarnya di Mapolda Bali, Jumat (10/2).

Surat panggilan sebagai saksi sudah dikirim beberapa waktu lalu. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari ASL. Selaku ketua, ASL diduga mengetahui isi website dan siapa-siapa yang bertanggungjawab dalam menyebarkan isi website termasuk youtube yang berisikan tentang dugaan ujaran kebencian yang diakukan Munarman saat berada di Studio Kompas TV 16 Juni yang menyatakan bahwa pecalang Bali melempari rumah umat muslim dan melarang umat muslim sholat Jumat.

Menurut Kennedy, selain Munarman akan ada tersangka lain yang akan diperiksa. “Bahwa akan ada tersangka lain selain Munarman itu pasti. Tetapi siapa itu tunggu saja pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya. Selain Ketua FPI, dua orang lainnya ikut diperiksa. Keduanya adalah AH dan RE. AH adalah pembuat website FPI. AH sudah diperiksa. Laptop, HP miliknya juga sudah disita penyidik. Sementara RE sekalipun sudah dikirim surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi juga belum datang. RE yang mengupload youtube juga juga belum diperiksa.

“Apakah yang yang mengupload youtube bisa dijadikan tersangka, kita tunggu saja keyakinan penyidik, kalau dia tersangka bisa jadi,” tukasnya.
Senada dengan Direskrimsus, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengku Widjaja juga membenarkan bahwa ASL seharusnya diperiksa Jumat ini. Hanya saja, ASL juga tak nampak batang hidungnya sama seperti Munarman.
Dia menegaskan, hal yang sama disampaikan kepada ASL bahwa jika hari ini berhalangan hadir, maka akan disampaikan surat pemanggilan kedua untuk membawa.
“Iya, sama. Panggilan ke-2 disertai surat perintah membawa,” tandasnya.SIA-MB