Ilustrasi-Akun-Twitter
Denpasar, (Metrobali.com) –
Aktivis 98 yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Bali secara resmi melaporkan Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBaLI), I Wayan Suardana ke Polda Bali. Pelaporan terhadap pria yang akrab disapa Gendo itu berkaitan dengan kicauan aktivis yang getol menolak reklamasi Teluk Benoa itu di linimasa Twitter.
Melalui akun pribadinya, Wayan GENDO S #BEJO, Gendo menuliskan status “Ah, muncul lagi akun2 bot asuhan pembina pos pemeras rakyat si napitufulus sok bela2 susi. Tunjukin muka jelek mu nyet‎,” kicau Gendo. Kicauan Gendo itu kemudian menimbulkan reaksi beragam.
Ketua DPD Pospera Provinsi Bali, Kadek Agus Ekanata menuturkan, kicauan Gendo itu disampaikan pada 19 Juli 2016 pukul 11.07 WITA. Saat kicauan itu muncul, Kadek mengaku institusinya telah mengonfirmasi langsung pernyataan Gendo itu untuk meminta klarifikasi. “Namun tidak ada balasan dari Gendo,” kata Kadek di Mapolda Bali, Senin 15 Agustus 2016.
Menurutnya, kicauan Gendo itu diduga kuat diarahkan kepada Pospera dan Adian Napitupulu sebagai Ketua Dewan Pembina Pospera. Menurut Kadek, siapapun boleh berbeda pendapat, namun wajib menjaga tata krama dan etika dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan sehingga tidak menimbulkan permusuhan dan konflik antar-sesama, apalagi antar-suku.
“Mari saling menjaga dan saling menghormati. Ini negara demokrasi, alam reformasi. Silakan berbeda pendapat atau pandangan, namun etika dan tata krama berkomunikasi mesti dijaga agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” papar Kadek.
Lantaran Gendo juga menjabat sebagai anggota Dewan Nasional Walhi Pusat, Kadek mengaku institusinya telah dua kali mengirim surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Walhi Nasional. “Tapi kami tidak memperoleh jawaban memadai. Maka kemudian institusi kami (Pospera) memutuskan mengambil sikap melakukan pelaporan secara resmi ke pihak berwajib. Hari ini juga pengurus DPP Pospera melaporkan Gendo ke Mabes Polri. Lima pengurus DPD Pospera di daerah termasuk kami juga melaporkan ke Polda di masing-masing wilayah,” tuturnya.
“Ada pengurus DPP Pospera yang melaporkan ke Mabes Polri, DPD Pospera Jabar, DPD Pospera Sulsel, DPD Pospera Kaltim, DPD Pospera Sumut dan DPD Pospera Bali,” tambah Kadek.
Dari laporan itu, laporan di Mabes Polri dan Polda Jabar diterima oleh kepolisian. “Laporan yang di Mabes Polri dan Jabar diterima. Jadi, menurut polisi sudah cukup laporan yang di Mabes Polri saja. Kami di daerah ini jadi saksi saja,” papar dia.
‎Di Mabes Polri, laporan terhadap Gendo diwakili oleh Abdul Rahim sebagai Sekretaris Umum DPP Pospera.‎ “Nomor laporannya TBL/584/VIII/2016/Bareskrim‎. Gendo dikenakan pasal dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis,” jelas Kadek.‎
Kadek menampik pelaporan terhadap Gendo berkaitan dengan rencana proyek reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar.‎ “(Laporan) ini tidak ada hubungannya dengan reklamasi (Teluk Benoa). Ini murni soal twitter saja. Kami berani mempertanggungjawabkan. ‎Kita sudah minta klarifikasi tidak ada jawaban dari Gendo. Kita juga mintakan klarifikasi kepada Walhi tapi jawabannya tidak memadai,” urai mantan aktivis 98 itu.
Ia mengimbau kepada semua pihak yang tidak sejalan dengan langkah Pospera untuk bertempur dalam tataran wacana. “Mari bertempur pada ranah ide dan gagasan, bukan menyerang fisik atau kekurangan diri seseorang,” ajak dia.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang mengaitkan hal itu, Kadek mempersilakan saja. Hanya saja, ia meminta agar hal itu dibuktikan. Sebab, Kadek melanjutkan, hingga kini tak ada statemen resmi dari Pospera yang menyatakan mendukung reklamasi Teluk Benoa. “Sekali lagi ini murni soal Twitter Gendo pribadi yang melecehkan lembaga kami, Pospera, tidak ada kaitan dengan proyek reklamasi Teluk Benoa,” ‎tegasnya.
Sementara itu, Gendo yang dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar atas pelaporan terhadap dirinya. Pesan WhatsApp yang dikirim meski dibaca namun tidak dibalas. JAK-MB