Jembrana (Metrobali.com)-

 Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermorot (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) yang diterapkan melalui Pergub Bali Nomor 3 Tahun 2013, dari bulan Mei hingga 31 Agustus 2013 ini banyak dimanfaatkan masyarakat. Namun dalam penerapannya, sempat dipertanyakan warga. Sebab saat melakukan balik nama masih dikenakan biaya termasuk pungutan yang tidak jelas peruntukannya.

Adalah I Made Wastra (51) asal Banjar Tibusambi Desa Yehembang Kangin, Mendoyo. Menurutnya saat mengurus balik nama kendaraan sepeda motor Honda Supra warna merah dengan nomor polisi DK 5354 GK, dirinya masih dikenakan biaya. “Sepeda itu saya beli di Tabanan sudah lama. Karena belum memiliki uang, saya belum balik nama. Mendengar ada pemutihan untuk balik nama, baru saya lakukan balik nama” ujar Wastra, Selasa (20/8).

Dikatakannya awal bulan Agustus ia mendatangi Kantor Samsat Tabanan untuk proses pengurusan mutasi kendaraan yang akan dibalik nama. Di Kantor Samsat Tabanan ia dikenakan biaya Rp.300 ribu dan diberi surat keterangan proses pindah balik nama sebagai pengganti STNK. Lalu dilantai atas kembali disuruh membayar Rp.260 ribu dan ditambah Rp.20 ribu yang katanya untuk bayar nyabut berkas BPKB. “Saya bayar semuanya, katanya semua sudah selesai” ujarnya.

Namun saat mengurus balik nama kendaraan di Kantor Samsat Negara, setelah menerima hasil cek fisik, dibagian BPKB ia kembali dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.200 ribu yang katanya untuk membeli blangko BPKB dan pendaftaran. Juga dikenakan biaya blangko STNK dan plat sebesar Rp.80 ribu. dan Rp.14 ribu sesuai dengan pajak yang ada di STNK. “Saya jadi binggung. Sewaktu di Tabanan katanya semua sudah selesai, tapi di Negara kenapa bayar lagi. lalu dimana pemutihannya. Kenapa bayarnya sampai banyak begini” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Regiden Samsat Negara, Iptu Ketut Sukadana, saat dikonfirmasi Rabu (21/8) mengakui adanya protes dari warga bersangkutan. Namun menurutnya semua sudah dijelaskan secara rinci dan gamblang, apa saja yang dibayar di Samsat Negara. “Kami tidak berani main-main. Semua sudah sesuai aturan dan perintah atasan” ujarnya.

Untuk balik nama, katanya memang dikenakan biaya blangko BPKB sebesar Rp.100 ribu dan Rp.100 ribu lagi untuk PNBP (penerimaan Negara bukan pajak) bukan untuk pendaftaran. Juga untuk blangko STNK dan plat Rp 80 ribu. Sedangkan yang Rp.14 ribu sesuai di STNK. “Di sini tidak ada pungutan lain. Kalau disebutkan sudah membayar di Tabanan, saya tidak tahu” pungkasnya. MT-MB