seorang-pemuda-yang-berinisial-pas-20-diamankan-polisi

Seorang pemuda yang berinisial PAS (20) pakai sebo diamankan polisi/MB

Klungkung ( Metrobali.com )-

Seorang pemuda yang berinisial PAS (20), alamat Jalan Griya Anyar, Pemogan Denpasar diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, karena diduga telah menyebarkan Video Porno Lia Chabe, mantan pacarnya ke Media Sosial (Medsos).

Penangkapan itu dilakukan, berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Medsos ada unggahan video porno “ Lia Chabe Klungkung “,  dengan pemeran seorang wanita dari Klungkung, dengan nama akun pengunggah Rika April. Video porno Lia Chabe Klungkung berisikan 8 file yang rata-rata perfilenya berdurasi sekitar 16 detik.

Hal itu disampaikan Waka Polres Klungkung Kompol. Nengah Sadiarta, SH.SiK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno, SH, di Mapolres Klungkung, Selasa, 13/12/2016.

Dikatakan Sudiarta bahwa dengan adanya informasi tersebut saat itu juga Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan mengecek semua akun media sosial seperti facebok, Instagram dan melacak pemilik akun Rika April serta membandingkan foto pemeran wanita dalam video tersebut. Dari hasil penyelidikan diketemukan seorang wanita yang yang berinisial RA mirip dengan pemeran video porno Lia Chabe.

“Saat itu juga RA diamankan dan dilakukan intograsi, RA mengakui kalau video tersebut adalah dirinya yang dibuat sekitar bulan juni 2015,” jelasnya.

Dan RA mengatakan kalau HP miliknya tersebut pernah rusak dan disservice oleh mantan pacarnya yang berinisial PAS di Banyuwangi Jawa Timur, namun memory cardnya yang berisi rekaman video dirinyatidak dikembalikan. Imbuh Sudiarta.

Dari keterangan RA tersebut kemudian dilakukan pelacakan terhadap akun Rika April untuk menemukan IP Address, pelaacakan tersebut diketemukan di daerah Pemogan Denpasar.

“PAS mengakui perbuatannya telah meng-upload video porno tersebut kebeberapa jejaring sosial, tertanggal 7 desember 2016, dengan akun Rika April,” ujarnya.

Barang Bukti yang disita berupa satu buah HP merk Samsung Grand Neo yang didalamnya berisi gambar porno, satu buah sim card, satu buah memory card, satu buah HP Samsung duos.

Kasat Reskrim AKP Wiastu Andri mengatakan pelaku dijerat dengan UU Pornografi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah dan atau dijerat dengan UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. SUS-MB