pelaku diciduk.1

Klungkung ( Metrobali.com )-

Pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DK 7208 IH terlihat mondar mandir di wilayah kota Klungkung Minggu (12/1) sekira pukul 17.00 wita. Hal itu membuat anggota Polisi yang berpakain preman khususnya anggota Sat Res Narkoba Polres Klungkung yang bertugas di lapangan mencerugainya. Pengendara sepeda motor yang berboncengan ini dari gerak geraknya sangat mencurigakan hingga anggota dengan serius mengawasi dari kejauhan.

Setelah menemukan tempat yang dituju si pengendara sepeda motor berhenti di jalan Dharma Wangsa tepatnya depan Bank Sinar. Salah satu dari mereka turun mengambil sesuatu barang yang tidak diketahui anggota yang mengintainya. Begitu barang tersebut berada ditangannya karena merasa curiga ada yang mengintainya pengendara itu langsung tancap gas menuju arah selatan ke jalan Arjuna. Tidak mau buruannya lari anggota kemudian mengejarnya hingga pengendara sepeda motor tersebut dapat dicegat dijalan Puputan tepatnya depan Indomaret Galiran. Aksi anggota tersebut sempat mendapat perhatian masyarakat yang hendak ke super market Indomaret.

 Terpantau saat penangkapan banyak warga yang melihat kejadian tersebut di mana si pengendra dan yang dibonceng digeledah anggota Sat Res Narkoba berpakaian preman. Tampak saat dilakukan pengeledahan di TKP Kanit Sat Res Narkoba Polres Klungkung IPDA Wayan Selamet turut serta. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor ditemukan barang yang diduga Narkoba yang pada akhirnya pengendara dan yang di bonceng digiring ke Polres Klungkung bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.

 Ditemui di ruang Sat Narkoba Polres Klungkung diketahui kalau pengendara yang sempat digeledah dan ditemukan barang yang diduga Narkoba itu bernama Sofyan Saudri 24 asal Jember  alamat Jalan Taman Baruna 1, Taman Grya, Nusa Dua, Denpasar sedangkan temannya yang dibonceng bernama Suhefi 31 asal Jember dengan alamt yang sama.  Sementara dari pengakuan Sofyan kalau dirinya hanya diminta mengambil barang itu melalui SMS dari Ayu yang ada di Jember.

 “Saya hanya disuruh datang ke Klungkung untuk mengambil barng tersebut di tiang Bank Sinar, “ akunya sambil memperlihatkan isi SMS kepada penyidik Sat Narkoba. Ia katakan kalau dirinya sama sekali tidak tahu apa-apa kalau di dalam kulit rokok Sampoerna Mild itu tersimpan barang yang diduga Narkoba. Diapun hanya disuruh ketempat yang telah ditunjuk melalui SMS dan disuruh mengmbil barang tersebut. Dari perintah Ayu melalui SMS dia mengaku akan dikasi uang bensin sebesar Rp 300 ribu. “Saya dijanjikan uang bensin sebesar Rp 300 ribu, “ ujarnya.

 Sementara teman yang dibonceng Suhefi mengaku tidak tahu apa apa. Suhefi sendiri mengaku sepeda motor yang dipakai adalah miliknya dan dirinya mengaku berkerja di proyek, sedangkan Sofyan sendiri adalah pedagang rujak keliling  

 Kasat Res Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Artana belum bisa memberi penjelasan terkait penangkapan pelaku karena menurutnya masih melakukan pemerikasaan terhadap pelaku dan barang bukti yang ditemukan. “ Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, “ ujarnya singkat.

 Hingga berita ini diturunkan kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan barang bukti yang diduga Narkoba akan diperiksa ke labour Polda untuk memastikan apakah barang tersebut asli apa palsu. SUS-MB