Buleleng, (Metrobali.com)

Kantor Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng diduga berdiri diatas tanah bersertipikat hak milik (SHM) pribadi.
Sejatinya tanah tersebut merupakan tanah milik Desa Dinas Sawan. Tak pelak dengan adanya hal ini, menuai berbagai pertanyaan warga desa setempat.

Uniknya lagi beredar rumor, sertipikat kantor desa atas nama pribadi itu, diduga sempat dipakai jaminan mencari kredit di LPD Sawan oleh oknum aparat desa sekitar Rp 100 juta. Hal ini terungkap, setelah tim pemeriksa LPD melakukan audit keuangan LPD Sawan.

Salah satu warga Desa Sawan berinisial NS mengaku terdapat keanehan terbitnya sertipikat tanah atas nama pribadi ini. Mengingat, orang yang tercantum namanya sebagai pemilik sertipikat itu, tidak tahu kalau namanya dijadikan pemilik sertipikat, dimana saat ini tempat berdirinya Kantor Desa Sawan.

“Siapa oknum dibalik pensertipikatan tanah tempat berdirinya Kantor Desa Sawan. Karena orang yang tercantum sebagai pemilik sertipikat itu, tidak tahu kalau namanya yang dipakai sebagai pemilik sertipikat. Dan sertipikat itu, tidak dipegang oleh pemilik SHM, melainkan ditempatkan di kantor desa.” ujarnya heran.

Iapun mengungkapkan kini ada beberapa oknum warga mengajukan permohonan untuk mensertipikatkan tanah desa adat atas nama pribadi. Permohonan ini, tidak disetujui oleh Kelian Desa Adat Sawan.

“Apakah karena tanah tempat berdirinya kantor desa, ada yang mensertipikatkan atas nama pribadi, sehingga muncul permohonan oknum warga untuk ikut mensertipikatkan tanah desa adat. Patut disyukuri, dari kelian desa adat tidak mengabulkan permohonannya itu,” jelas NS kepada metrobali.com di Singaraja.

“Aktor dibalik pensertipikatan tanah tempat berdirinya Kantor Desa Sawan, hingga kini masih misteri. Anehnya kok bisa mensertipikatkan tanah menggunakan nama orang lain. Sedangkan orang lain itu, mengaku tidak tahu namanya dijadikan pemilik sertipikat Kantor Desa Sawan,” tandas NS

Sementara itu Kelian Desa Adat Sawan Drs. I Gede Sardana saat dikonfirmasi Sabtu, (7/8/2021) mengatakan kantor desa itu milik desa dinas dan bukan milik desa adat. Hanya saja, disertipikat atas nama perbekel lama yakni Ketut Pande.

“Dilokasi itu berdiri LPD, Gor dan pertokoan merupakan milik desa adat. Tapi kalau kantor desa itu milik dari desa dinas,” tandasnya. GS