Dibungkus Bersama Beras, Sabu-Sabu Seberat Hampir Satu Ons Diamankan di Gilimanuk
Jembrana (Metrobali.com)-
Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 45,3 gram brutto atau 44,4 gram netto ini terbilang unik. Pasalnya sabu-sabu tersebut dibungkus didalam bungkusan beras, yang kemudian di masukan ke dalam kardus. Sabu seberat hampir 1/2 ons ini kemudian diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, wilayah hukum Polres Jembrana.
Dari informasi, bermula saat petugas jaga Pos 2 atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk memeriksa mobil travel Bali Prima L 1767 C, sekitar pukul 05.40 Wita.
Di dalam mobil travel yang dikemudikan Imam Mudhori (53) dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini petugas menemukan kardus berwarna coklat bertuliskan penerima paket ” Joko, alamat Jl. Laksamana Barat Gg.Kamboja Blok A/2, Singaraja-Bali dengan No HP 08776220xxxx.
Ketika diangkat, selain berat, petugas merasakan ada benda bergeser-geser dari dalam kardus. Karena mencurigakan, petugas jaga Pos 2 kemudian melaporkan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi kemudian melakukan penyelidikan dan membututi mobil travel ke alamat yang tertulis di paket tersebut.
Benar, tidak beberapa lama datang seseorang dan mengambil paket tersebut. Tidak ingin buruannya kabur, orang yang belakangan diketahui bernama Nyoman Dharma alias Koko (58) kemudian dibekuk petugas dan kemudian digelandang ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Untuk mengetahui isi di dalam kardus disaksikan saksi sopir travel Imam Mudhofir, Alit Hermawan dan Mamang Widodo petugas meminta pria dari jalan Laksamana Barat Gg.Kamboja Blok A/2 Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng untuk membukanya.
“Kecurigaan anggota benar. Di dalam kardus selain berisi beras seberat 2 Kg, didalam beras juga berisi narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat netto 44,4 gram” ujar Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, saat ekspos kasus Senin (6/3) di Mapolres Jembrana.
Ditanya apakah pelaku merupakan jaringan narkoba sabu-sabu lintas pulau, Kapolres Widodo mengatakan masih mendalaminya.
“Dilihat dari hasil tes urine pelaku yang positif, arah kesana (jaringan narkoba lintas pulau) kemungkinan ada. Karena dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat kiriman dari Surabaya” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku dan sabu-sabu seberat 45,3 gram brutto atau berat netto 44,4 gram, juga diamankan sebagai barang bukti diantaranya sebuah kardus bertuliskan tujuan paket, beras dibungkus tas kresek seberat 2 Kg, 2 lembar tissu, potongan sisa lakban, 2 lembar resi penerima paket, satu unit mobil travel Bali Prima warna silver metalik L 1767 C dan satu lembar STNK atas nama PT. Bali Prima Perkasa, Surabaya.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tentang narkotika” ujar Kapolres Widodo. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.