Buleleng, (Metrobali.com)-

Kabupaten Buleleng yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 826.499 jiwa, untuk progres Universal Health Coverage (UHC) mencapai 93,66 persen atau 774.058 jiwa. Jadi sekitar 60 ribu jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta.

Hal ini terungkap saat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani, menggelar Ngumpul Bareng Sahabat Media terkait Optimalisasi Layanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Jumat, (4/6/2021) di Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan untuk mengoptimalkan layanan JKN secara persuasif, pihaknya mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Artinya dengan Perpres ini, pihaknya tidak melakukan upaya paksa untuk menagih tunggakan bagi peserta JKN.

Iapun menyebutkan dalam hal pengenaan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS sebesar 5 persen, dilakukan saat yang bersangkutan menjalani layanan kesehatan dirumah sakit.

“Tunggakan dihitung maksimal selama 2 tahun” tegas Elly Widiani.

“Ada peningkatan tunggakan dimusim pandemi covid-19 sebesar 10-15 persen. Tunggakan yang terjadi, belum berpengaruh terhadap pembiayaan operasional.” ujarnya menambahkan.

Diungkapkan juga bahwa yang kemungkinan nantinya dapat berpengaruh terhadap layanan adalah tunggakan iuran dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar Rp 39,482 miliar lebih.

“Dalam hal tunggakan, sudah merupakan kewajiban disampaikan. Hal ini dilakukan, untuk transparansi sebuah kinerja sebagai lembaga publik.” tandas Elly Widiani. GS