Dewan Pendidikan Geram : Menjamur Les Private Ilegal di Tabanan
Tabanan (Metrobali.com)-
Semakin menjamurnya les private mata pelajaran tertentu bagi siswa SD, SMP dan SMA yang tidak memiliki ijin resmi membuat Dewan dan Klinik Pendidikan Tabanan, geram. Dua lembaga yang peduli dan konsen dengan dunia pendidikan Tabanan ini kemudian mengirim surat rekomendasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Tabanan agar segera mengambil sikap tegas.
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Dewan Pendidikan Tabanan, Kamis (20/8)
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Dewan Pendidikan Tabanan, Kamis (20/8)
Sementara menurut Ketua Dewan Pendidikan (DP) Tabanan I Wayan Madra Suartana mengatakan rangkuman dari pelaksanaan FGD yang digelar Dewan Pendidikan dan Klinik Pendidikan beberapa waktu lalu menemukan beberapa hal yang mengagetkan. Dari hasil diskusi FGD yang dihadiri unsur masyarakat, kelompok siswa dan guru tersebut muncul keluhan mengenai adanya bimbingan belajar atau les mata pelajaran yang dibuka secara pribadi oleh para guru di rumahnya. Les pelajaran yang dibuka secara pribadi yang tidak memiliki ijin resmi.
Bahkan kondisi tempatnya yang tidak layak untuk les.Disamping itu les belajar ini juga memunggut biaya kepada murid.
Dengan banyaknya bermunculan les private ini yang disalahgunakan oleh oknum guru untuk mencari keuntungan pribadi.
Dan juga ada indikasinya jika murid yang les di tempat tersebut nilainya pasti besar, sedangkan yang tidak ikut les sudah pasti nilainya akan kecil,”jelas Madra.
Dengan menjamurnya les private ini harus di sikapi secara serius dan sudah jelas bertentangan dalam Perda nomor 3 tahun 2009 yang dirubah menjadi perda nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaran pendidikan non formal. “Ada indikasi les private ini dikomersialkan,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan tim pakar Klinik Pendidikan Tabanan, Prof Ketut Sarna. Ia menyarankan agar les private sebaiknya dibuka di sekolah bukan di tempat tinggal atau rumah guru yang bersangkutan. Banyak manfaat yang didapatkan kalau les private dilaksanakan di sekolah. “Selain guru yang mengajar les tersebut mendapatkan uang tambahan.
Pihak sekolah juga ada pemasukan dari biaya les para murid,” terangnya. Yang di harapkan les dilangsungkan di sekolah, murid bisa belajar dengan nyaman karena fasilitas meja kursi dan ruangan sudah sangat memadai.
Dengan adanya rokomendasi ini bukan kami ingin mengurangi penghasilan tambahan guru yang membuka les private,tapi ini untuk perbaikan dan penertiban dunia pendidikan di Tabanan,”pungkasya.
Surat rekomendasi penertiban terhadap les private illegal tersebut akan dikirim jumat (21/8) ke Disdikmudpora. “Agar permasalahan ini cepat ditidaklanjuti oleh Dinas Pedidikan, paling cepat besok kita kirim rekomendasi ke disdikmudpora, “ jelas Madra. EB-MB
4 Komentar
Selamat bertugas Pak. Yang pasti yang kursus di gurunya, siswa sudah tau model soal untuk ulangan di sekolah keesokan harinya sehingga nilainya bagus. Siswa memang nilainya bagus, tapi semu dan palsu.
Tahunya cuman geram saja, ikut dong monitor keberadaannya dan lapor ke diknas setempat untuk mencari solusinya.
aturlah sesuai dengan mekanisma yng ada guru, gunakan kewajiban anda, jang hanya bis marah aja, jagadong kwalitas pendidikan” Astungkara” dumugi ada solusunya jangan saling menyalahkan, lakukan tugas guru sesuai denga fungsinya masing masing.Jangan hanya berkoar koar aja, Ayo Kerja kerja dan Kerja
Masyarakat atau orang tua siswa yang ikut les jg harus diberikan pembinaan. Kadang orang tua merasa kawatir dgn pendidikan anaknya di sekolah sehingga mrk menyarankn anaknya untuk ikut les. Apa lagi ujian sudah dekat.