dsc_6809

Denpasar, (Metrobali.com) –

Setelah melewati beberapa kali pembahasan, DPRD Provinsi Bali akhirnya menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Eksekutif yakni terkait tentang Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun 2016 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada sidang Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Jumat (30/9).

Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang kala itu hadir didampingi Wagub Ketut Sudikerta dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran legislatif atas kerjasamanya dalam merampungkan pembahasan kedua Raperda tersebut. Selanjutnya setelah ditetapkan, Dewan diharapkan berperan serta dalam mengawal proses pelaksanaan program dan realisasi anggara perubahan sesuai ketentuan yang berlaku, agar program yang dijalankan tetap berkualitas. Lebih jauh, terkait penundaan pembayaran DAU menurut Gubernur Pastika akan dijadikan pengalaman dalam menyusun anggaran secara lebih ketat dan selektif, serta dilaksanakan secara efektif. Konsistensi pembangunan kedepannya juga diharapkan memprioritaskan program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat, sehingga tidak terganggu penundaan pembayaran DAU.

Terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Gubernur Pastika menyatakan akan segera ditindaklanjuti sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. “Ini akan segera ditindaklanjuti, sebelumnya kan harus mendapat evaluasi dari Mendagri dulu, waktunya kan sempit juga ini. Pengangkatan Pejabat juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku baik itu lelang jabatan yang melibatkan ASN,” cetus Pastika.

Dari dua Raperda yang juga dibahas oleh dua pansus yang berbeda disampaikan beberapa laporan. Pansus Raperda Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun 2016 dalam laporannya yang dibacakan oleh Ketua Pansus, I Wayan Adnyana menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan APBD Povinsi Bali yakni adanya defisit anggaran sekitar 598 milyar lebih yang dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya penurunan PAD dan penurunan Pendapatan Daerah dari lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu juga terdapat penyesuaian penerimaan pembiayaan Daerah yang bertambah sekitar 259 miliar, dari jumlah semula sekitar 415 miliar lebih. Dalam laporan tersebut juga disampaikan beberapa catatan diantaranya Eksekutif diharapkan melakukan negoisasi dan komunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat terkait transfer dana perimbangan yang saat ini mengalami penundaan pembayaran, serta terus menggenjot pelaksanaan program disetiap SKPD sesuai perencanaan karena Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja sampai akhir bulan Agustus dinilai masih rendah.

Sementara terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pansus DPRD Provinsi Bali dalam laporannya yang dibacakan oleh Ketua Pansus I Ketut Tama Tenaya menyatakan sepakat untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini diharapkan dapat menjadi momentum yang baik dalam menciptakan insan pelayan masyarakat yang betkualitas dan berdedikasi tinggi. Program capacity building untuk membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkemampuan, hendaknya dilaksanakan secara terus menerus, pendidikan dan pelatihan yang diseauaikan dengan kepegawaian di daerah harus bisa meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan sesuai dengan masing-masing job description yang diemban. Lebih jauh, program character building harus dilaksanakan dengan pola yang benar, terukur dan dengan parameter yang jelas, serta pelaksanaan SOP yang dalam pelaksanaan program pun diminta tidak memberikan kesan ruwet. AD-MB