Gianyar (Metrobali.com)-

 

Dasyatnya dampak Virus Corona terhadap sektor pariwisata, kini salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten pun jadi tumbalnya. Menyusul kebijakan pemerintah pusat agar Kabupaten/kota tak memungut Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan. Sementara di Bumi Seni Gianyar, kalangan DPRD malah langsung setuju sedangkan  Bupati Ganyar memilih  menunggu regulasi turunannya.
Ketua Komisi 3 DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara, Minggu (1/3) kemarin, menyambut baik terkait rencana pusat memberikan keringanan pada pengusaha hotel dan restourant dengan menghapus  pajak hotel dan restourant untuk 6 bulan kedepan.
Baginya, pengahapusan PHR itu tidak masalah terlebih bertujuan untuk menarik kunjungan wisatawan.  Namuan demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi, karena secara resmi dewan belum menerima salinan tersebut. “Memang, kebijakan pusat itu  akan merugikan Gianyar.  Namun, jika kerugian tersebut ada  kompensasi pengganti dan ada subsidi keseluruhan pajak yang dibayar secara utuh oleh pusat, tentu tidak ada persoalan,” terangnya.
Dari informasi yang diterimanya, tidak dilakukan penghapusan keseluruhan. Dimana Pemkab tetap akan mendapat kompensasi berapa kunjungan di hotel dan restoran tersebut dikali 10%. 10% ini yang akan dibayarkan oleh pusat.  dengan kalkulasi ini, bagi Febri, tidak akan ada masalah asalkan sesuai dengan potensi pajak yang harus didapatkan. Karena intinya adalah untuk menarik wisatawan ke Bali dengan biaya hotel dan restoran lebih murah.
Sementara itu, Bupati Gianyar, Made Mahayastra  menyampaikan, Pemkab Gianyar sampai saat ini masih menunggu kebijakan pusat terkait PHR dibebaskan selama 6 bulan. Dikatakannya, PAD Gianyar dipasang sebesar Rp 1,2 triliun lebih dan sebesar Rp 500 miliar berasal dari pajak hotel dan restoran (PHR).
Sehingga bila selama enam bulan bebas pajak, maka sebagian dari pendapatan tersebut akan hilang. Dijelaskan juga, bila bebas pajak PHR itu, kemudian mendapatkan hibah, maka menurut Bupati Mahayastra, masih membutuhkan pemmbahasan  mengenai hibah jika dijadikan  pengganti APBD yang sudah disahkan dan sudah berjalan. “Sekarang masih dalam penggodokan di pusat. Kita tunggu, regulasinya,” jelasnya lagi.
Disisi lain, Mahayastra menjelaskan pemerintah pusat bukan saja menyelamatkan pariwisata Bali saja, namun menyelamatkan pariwisata secara umum, baik pengusaha, masyarakat umum dan komponen lain yang bersentuhan dengan pariwisata.  Karena itu,  Pemkab , Pemkot dan Pemprov Bali dipastikan akan  diundang dalam pembahasan regulasi ini. Karena Bali keseluruhan adalah daerah wisata dan menjadi sorotan Dunia dalam hal pariwisata.
Sementara itu, hingga kini belum ada perubahan terkait wacana yang dikabarkan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dimana  penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten/kota untuk sepuluh destinasi wisata termasuk Bali, akan dikompensasi poleh pemerintah pusat dengan mekanisme hibah ke daerah. Hibah yang akan diberikan sebagai kompensasi tersebut diperkirakan sebesar Rp 3,3 triliun.
Sementara Ketua PHRI Kabupaten Gianyar Pande Adityawarman Minggu, (1/3), menyambut baik wacana kebijakan penghapusan pungut Pajak Hotel Restoran (PHR) selama 6 bulan mulai Maret 2020 oleh pemerintah pusat. Pihaknya  sementara masih menunggu regulasi teknis pembebasan PHR tersebut. PHRI Gianyar berharap kerjasama pemerintah pusat dan Pemkab Gianyar bisa berjalan dengan baik untuk rencana penghapusan pajak 6 bulan kedepan.  Ia menilai kebijakan ini pro terhadap praktisi pariwisata. Dengan keringanan penghapusan PHR, setidaknya bisa membuat harga lebih kompetitif. Dengan demikian, ketiadaan kunjungan wisatawan Cina bisa dicover dari kunjungan wisatawan domestik. Yang awalnya jalan-jalan ke Singapura, bisa beralih ke Bali atau destinasi lainnya di Indonesia. (Ketut Catur).