Dewa Rai (42)

Dewa Rai (42)

Klungkung ( Metrobali.com )-

Dewa Rai (42) warga Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, berhasil ditangkap warga saat mencuri Bawang Merah di Terminal Galiran, Klungkung, Jumat (3/9/2016).

Penangkapan tersebut berawal saat sekitar jam 16.00 wita, Dewa Garba  sedang melakukan tugas sebagai keamanan pasar di terminal Galiran Klungkung , tiba-tiba ada orang yang mengambil barang berupa 1 Kampil Bawang merah dan 2 Kampil Bawang putih diatas mobil Colt Pick Up.

“Setelah di hampiri tersangka langsung kami amankan dan di serahkan ke Polres Klungkung,”kata Garba.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri membenarkan, bahwa saudara Dewa Rai (41) warga Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, selaku pelaku pencurian bawang merah 1 kampil bawang merah dan 2 kampil bawang putih diatas mobil Colt Pick Up milik I Ketut Sunarta (47), alamat Banjar Jabon  Drsa Sampalan Tengah Kecamatan Dawan,  Klungkung.
“Tersangka pelaku Dewa Rai, kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, ” ujarnya. Diduga pelaku bukan sekali ini saja melakukan pencurian barang yang sama, kita akan kembangkan, imbuh Andri.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa dua kampil bawang putih, satu kampil bawang merah dan sepeda motor milik pelaku. SUS-MB