Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mantan kuasakuasa  Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta memasuki babak baru. Pihak Polda Bali berencana menyita salah satu aset Sudikerta berupa gedung kantor di Sanur yang dibeli seharga Rp 5 miliar.

Bahkan sempat beredar berita ada aliran dana Rp 5 miliar itu diterima mantan kuasa hukum Sudikerta yakni Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. Namun ternyata berita itu tidak benar sebagaimana ditulis portal berita online Detik.com dalam pemberitaan klarifikasi atas kesalahan penulisan berita sebelumnya.

Dalam berita Detik.com berjudul “Pengacara Togar Situmorang Tidak Terima Duit Terkait Kasus Penipuan Sudikerta,” redaksi media online ini memuat permohonan maaf atas kesalahan pemberitaan sebelumnya.

Pada paragraf pertama berita perbaikan ini tertulis “Polisi membuka aliran dana kasus penipuan dan penggelapan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Ada pembelian gedung senilai Rp 5 miliar.”

Lalu Detik.com mengklarifikasi bahwa :(Sebelumnya paragraf di atas tertulis: “Kasus penipuan dan penggelapan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta mulai terkuak. Mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang rupanya ikut kecipratan duit Rp 5 miliar.” Tak ada keterangan yang menyatakan bahwa Togar Situmorang kecipratan dana dari Sudikerta. detikcom meminta maaf atas kesalahan penulisan sebelumnya).

Lalu Detik.com menulis : “Togar Situmorang mantan pengacara tersangka Sudikerta, diperiksa hari Jumat (26/4) sejak pukul 09.30-12.30 Wita terkait dengan aliran dana,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (26/4/2019).

Pada paragraf selanjutnya ditulis: Hengky mengatakan dari pemeriksaan diketahui duit hasil penipuan Rp 149 miliar di antaranya digunakan untuk membeli gedung senilai Rp 5 miliar. Salah satu pihak yang menggunakan gedung itu adalah pengacara Togar Situmorang. Togar diperiksa terkait dengan ditempatinya gedung itu. Namun pihak Togar menegaskan sama sekali tak tahu menahu dan tak terkait soal pembelian gedung itu.

Lalu Detik.com kembali mengklarifikasi bahwa :(Sebelumnya paragraf di atas tertulis: “Hengky mengatakan dari pemeriksaan diketahui duit hasil penipuan Rp 149 miliar juga mengalir ke Togar. Duit senilai Rp 5 miliar itu digunakan Togar untuk membeli bangunan yang digunakan sebagai kantor pengacara di kawasan by pass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.” Tak ada keterangan yang menyatakan bahwa Togar Situmorang kecipratan dana dari Sudikerta. detikcom meminta maaf atas kesalahan penulisan sebelumnya).

Atas permintaan maaf ini pihak Togar Situmorang & Associates enggan berkomentar banyak. Mereka hanya berharap pihak pers khususnya wartawan agar dapat menulis berita yang sebenarnya. (wid)