Poto : Pendaftaran Calon Bendesa Adat Bedha Ketut Sutama dan Drs. I Gusti Putu Arnawadi (Minggu 28 Maret 2021) siang.

Tabanan, (Metrobali.com)-

(TABANAN)-Dua Calon Bendesa Adat Desa Pakraman Bedha Tabanan Minggu (28/3/2021) siang bertepatan Hari Suci Purnama Kadasa Mingu (28/3/2021) siang datang bersamaan ke Sekretariat Tata Kelola Obyek dan Sarana Desa Pakraman Bedha yang berada areal Pura Puseh Luhur Bedha, Desa Pakraman Bedha Tabanan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bendesa Adat. Kedua bakal calon tersebut adalah Ketut Sutama, S.Sos dan Drs. I Gusti Putu Arnawadi.

Menuju lokasi pendaftaran kedua bakal calon di antar oleh sejumah simpatisan dengan mengendarai kendaraan roda empat dan sepeda motor beriringan dengan tertib dengan tetap menjalankan standard prokes.

Tiba di lokasi pendaftaran kedua bakal calon diterima langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Drs. I Wayan Sudana didampingi Sekretaris dan anggota panitia pemilihan lainnya.

Pada kesempatan ini kedua bakal calon secara bergantian menyerahkan dokumen persyaratan administrasi sebagai bakal calon Bendesa Adat Bedha meliputi Poto Copy Ijasah , KTP, Surat Keterangan Sehat, Surat pernyataan memiliki komitmen untuk menjaga keberlanjutan adat budaya, tradisi Desa Adat, tradisi Bali serta Agama Hindu sebagai jiwa Desa Adat, Surat Pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai Perbekel atau jabatan sejenis dalam pemerintahan Desa Dinas/Kelurahan dan Surat Pernyataan tidak merangkap menjadi Pengurus Partai Politik.

Dalam keterangan persnya Ketut Sutama. S.Sos dan Drs. I Gusti Putu Arnawadi sama-sama menyampaikan sejumlah harapan menuju perbaikan dan keberlanjutan Desa Adat Bedha yang lebih baik. Ketut Sutama bakal calon asal Banjar Bengkel Kawan mengatakan, mementum pemilihan Bendesa Adat kali ini hendaknya tidak hanya sekedar teknis pemilihan saja tetapi juga sebagai ajang evaluasi menyangkut batasan usia, masa jabatan, pola kepemimpinan dan tata kelola potensi/aset milik Desa Adat Bedha yang jumlahnya sangat besar seperti aset LPD dan Krematorium Santha Graha Tunon.

Ditegaskan oleh Ketut Sutama, soal tata kelola Krematorium Santha Graha Tunon hendaknya membuka ruang partisipasi dan potensi melibatkan 38 Banjar Adat yang ada. Kedepan kita kembalikan marwah Krematorium Santha Graha Tunon ke banjar Adat baik dalam hal pengadaan, upacara, pahpahan dan sebagainya. Tidak seperti sekarang ini Santa Graha Tunon dikelola seperti “suviler hotel”. Kedepan pengelolaan Santha Graha Tunon wajib melibatkan seluruh banjar adat. “Sejak di buka Santha Graha Hotel langsung beroperasi tanpa didahului musyawarah melibatkan seluruh banjar Adat”, terang Sutama.

Selain itu lanjut Sutama, kedepannya kepemimpinan Bendesa Adat harus mulai mempersiapan pola-pola regenerasi yang lebih terarah sehingga membuka kesempatan kepada generasi yang lebih muda untuk berani tampil namun tetap dalam pengawasan , imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh I Gusti Putu Arnawadi bakal calon asal Banjar Cengolo. Harapannya, Panitia pemilihan Bendesa Adat kali ini hendaknya melibatkan tokoh-tokoh yang berasal dari luar system sehingga proses dan tahapan lebih “terbuka”. Secara aturan mekanisme pemilihan akan dilakukan secara musyawarah, cuma sayang mekanisme yang dibuat sepertinya kurang membuka kesempatan sosialisasi yang lebih luas bagi semua calon terutama non incumbent. “Karena alih generasi, belum tentu semua calon seperti saya ini sudah dikenal oleh 38 Kelian Banjar Adat”, ujar Arnawadi.

Terkait pengelolaan aset milik Desa Adat Arnawadi berharap kedepannya bisa dikelola lebih profesional sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh karma dari semua banjar.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Bedha Drs. I Wayan Sudana saat diminta komentarnya mengatakan, landasan mekanisme pemilihan Bendesa Adat adalah Perarem yang disusun mengacu pada Awig-Awig dan Petunjuk Teknis dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Perarem yang dibuat sudah nyambung dengan Juknis dari MDA Provinsi Bali dan sudah disahkan Pebruari lalu oleh MDA, setelah itu baru kita membentuk Panitia dan jadwal pemilihan. Proses pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah dalam Paruman Desa Adat/ Sabha Desa yang terdiri perwakilan Prajuru, Kertha Desa, Kelian Adat masing-masing banjar dan Pemangku. Paruman Desa Adat adalah forum pengambilan keputusan tertinggi. Masa jabatan Bendesa Adat ditetapkan selama 3 tahun dan bisa dipilih kembali, tidak ada batasan berapa periode, sepanjang yang bersangkutan masih bersedia dan mendapat persetujuan krama tetap bisa mencalonkan diri dan menjabat kembali, terangnya.

Hingga Minggu (28/3) sudah ada 3 bakal calon yang mendaftar yaitu : Ir. Nyoman Surata, ST., Ketut Sutama, S.Sos dan Drs.I Gusti Putu Arnawadi dan pelaksanaannya berjalan lancar.

Dalam Jadwal yang kami terima, pembentukan Panitia dan penyusunan Jadwal tahapan pemilihan Bendesa Adat dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2021, Sosialisasi Pemilihan dan Penjaringan Bendesa Adat pada tanggal 17 Maret s/d 27 Maret 2021, Penjaringan/Pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 28 s/d 30 Maret 2021, Penetapan dan Pengumuman Calon yang memenuhi persyaratan pada tanggal 2 April 2021, Musyawarah Pemilihan Bendesa dan Prajuru Adat Bedha pada tanggal 17 April 2021, Permohonan SK Penetapan dan Pengukuhan kepada MDA Provinsi Bali pada tanggal 26 April 2021 dan terakhir pelaksanaan Pengukuhan dan Mejaya-jayaan pada tanggal 26 Mei 2021. (NB)