Denpasar (Metrobali.com)-

Partai Demokrat mengancam akan memberikan sanksi keras bagi kadernya yang menerima suap dalam Pemilihan Wakil Bupati Badung.

“Kami tegaskan jangan sampai dalam pemilihan Wakil Bupati Badung, pengganti dari Wakil Bupati Ketut Sudikerta yang kini menjabat Wakil Gubernur Bali. Bila sampai terbukti maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pemecatan,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Mudarta di Denpasar, Jumat (10/1).

Ia sudah menerima laporan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Badung terkait absennya kadernya pada sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati Badung, Rabu (8/1).

Bahkan sidang pun sampai diundur karena tidak memenuhi kourum. “Kami sudah menerima laporan dari Ketua Fraksi Demokrat Badung atas pemboikotan sidang tersebut, yang menyebabkan sidang pun sampai harus diundur dan dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Menurut dia, Pilwabup Badung sudah ada mekanismenya, termasuk juga sebelumnya saat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung Anak Agung Gde Agung adalah diusung oleh 16 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Badung Bersatu (KRBB), salah satunya adalah Partai Demokrat.

“Namun dalam proses penentuan untuk mengganti Wakil Bupati Badung tersebut, Partai Demokrat tidak ikut sepakat karena dari kronologis pencalonannya ada cacat hukum. Termasuk juga dalam KRBB, partai kami juga tidak sepenuhnya didengar aspirasi atau masukan kepada KRBB,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap untuk melakukan komunikasi sehingga proses tersebut bisa dilakukan dalam pemilihan Wakil Bupati Badung itu.

“Kami dari DPD Partai Demokrat Bali mendorong agar dalam koalisi parpol tersebut ada komunikasi yang intensif, termasuk juga saling menghormati pendapat dan masukan. Hal tersebut bertujuan bisa nantinya dalam sidang Paripurna DPRD Badung, anggota dewan semua hadir,” katanya.

Sebelumnya, Pemilihan Wakil Bupati Badung untuk menggantikan I Ketut Sudikerta yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 diikuti dua kandidat, yakni I Made Sudiana (anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Badung) dan I Nyoman Sukirta (Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Bali).

Namun gagal dilakukan pemilihan pada sidang paripurna tersebut dalam aturan tata tertib sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 anggota Dewan dari 40 anggota DPRD Badung.