Buleleng,  (Metrobali.com)

7 dari 8 orang terpidana kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng akhirnya dapat menghirup udara segar, karena sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja. Artinya dari 8 orang terpidana, saat ini 7 orang sudah terbebas hukuman dengqn waktu yang berbeda. Dimana pada Kamis, 17 Februari 2022, 5 orang terpidana dinyatakan bebas, kemudian pada Selasa, 22 Februari 2022 menyusul 2 orang terpidana kembali dinyatakan bebas. Sementara itu, 1 orang terpidana yakni mantan Kadis Pariwisata Buleleng masih harus menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan, karena hukuman yang dijalani selama 2 tahun 8 bulan.

“Ke 7 orang terpidana yang dinyatakan bebas, diantaranya Putu Budiani, Kadek Widiastra, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, dan Nyoman Ayu Wiratini, Nyoman Sempiden, dan I Nyoman Gede Gunawan,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (22/2/2022) siang.

“Ke 2 orang terpidana belakangan di bebaskan dibandingkan dengan ke 5 orang lainnya, lantaran ke 2 orang terpidana itu, mendapatkan penangguhan masa tahanan dengan alasan sakit,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan setelah ke 7 orang terpidana di bebaskan, maka untuk selanjutnya tinggal 1 orang lagi yang harus menjalani hukumannya, yakni terpidana mantan Kadis Pariwisata Buleleng selama 1 tahun 8 bulan.

“Mantan kadis ini, masih menjalani hukuman. Dan dalam rangka hari Raya Nyepi, kita akan mengusulkan untuk mendapatkan remisi,” pungkas Wayan Putu Sutresna. GS