Jembrana (Metrobali.com)

 

Pencairan dana bantuan partai politik (Parpol) oleh Pemkab Jembrana melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah dilakukan.

Total sebanyak Rp 576.863.140 dana bantuan Parpol yang dipersiapkan Badan Kesbangpol di tahun 2022. Jumlah tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya dengan nilai Rp.3.506,38 per suara sah.

Berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu, terdapat 7 parpol peraih kursi di DPRD Jembrana. Dan yang terbesar PDIP dengan 86.833 suara sehingga berhak atas dana bantuan parpol sebesar Rp.304.521.594. Kemudian Partai Golkar Rp.68.628.092 dengan 19.569 suara.

Selanjutnya Partai Gerindra Rp. 63.630.645 dengan perolehan 18.144 suara. Partai Demokrat Rp.56.935.820 dengan 16.235 suara. PKB Rp.38.345.319 dengan 10.934 suara. Partai Hanura Rp.25.316.889 dengan 7.219 suara dan PPP Rp.19.484.781 memproleh 5.556 suara.

Kepala Badan Kesbangpol Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana mengatakan penyerahan dana bantuan parpol sudah dilaksanakan. Namun dilakukan tidak bersamaan. Karena ada satu parpol masih dalam proses.

“Atas persetujuan teman-teman parpol sehingga penyerahannya tidak dilakukan persamaan. Ada satu parpol sekarang masih dalam proses” ujar Eko belum lama.

Sebelum dilakukan pencairan lanjutnya, setiap parpol wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan parpol tahun sebelumnya dan dilaporkan. Tujuannya untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dan juga dilakukan pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Jadi hasil audit BPK itu yang kita jadikan acuan untuk pencairan tahun ini (2022) dan tahun berikutnya. Pemeriksaan BPK sudah selesai dan tidak ada masalah signifikan” ungkapnya.

Pencairan dana bantuan parpol menurutnya berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Jembrana. Dan ini pun setelah semua kelengkapan administrasi parpol selaku penerima dana bantuan terpenuhi.

Terkait penggunaan dana bantuan parpol kata Eko yakni 60 persen untuk pendidikan parpol dan 40 persen untuk operasional termasuk untuk pegawai di masing-masing sekretariat parpol.

“Ketentuan lainnya juga bisa digunakan untuk pencegahan Covid seperti membeli APD dan kelengkapan sarana pencegahan Covid” imbuh Eko Susila.

Besaran sana bantuan parpol tahun 2022 menurutnya masih sama dengan tahun 2021 sebesar Rp.3.506.38 per suara. Sedangkan di tahun 2023 rencananya dana bantuan parpol akan naik menjadi Rp.6.000 per suara.

“Bulan Pebruari kita ajukan ke Gubernur. Bulan Maret kajian turun dan disetujui Rp.6.000. Nanti kita masukan di rancangan anggaran tahun 2023” pungkasnya. (Komang Tole)