Buleleng, (Metrobali.com)-

Selama ini para dermawan terpanggil hatinya secara bergotong royong memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19. Bantuan yang diberikan bervariatif, ada yang membantu sembako, APD, masker, sanitizer maupun bantuan lainnya yang bermanfaat untuk meringankan atau mengurangi beban perekonomiannya. Begitu juga yang dilakukan salah satu advocat (lawyer) yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Barat No. 133 Singaraja, Bali yakni Kadek Doni Riana SH,MH yang akrab disapa KDR ini.
Kali ini ia secara spektakuler melakukan terobosan dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Kendatipun bantuan sosial lainnya sudah ia lakukan terhadap warga masyarakat yang terdampak Covid -19, namun jiwa sosial membantu masyarakat yang kurang mampu yang kerap ia lakukan sejak belasan tahun ini dan pernah juga memprogramkan bantuan hukum secara gratis, kini kembali ia programkan.
“Seiring dengan mewabahnya Covid-19 yang berdampak sangat luarbiasa terhadap perekonomian, saya berpartisipasi juga dengan mengapresiasi masyarakat kurang mampu. Kali ini memberikan bantuan hukum secara gratis, baik dari sisi konsultasi hukum, penfampingan maupun beracara di Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Singaraja.” ucap tegas Kadek Doni Riana kepada metrobali.com diruang kerjanya kemarin.
Menurutnya bantuan hukum ini, mungkin bisa dirasakan dalam hal biaya. Dalam artian untuk meringankan biaya administrasi, akomodasi maupun jasa pengacara.”Dengan konsep social distancing dan physical distancing dalam konsultasi hukum, diterapkan jaga jarak. Hal ini terbantu, dimana pihak PN menyelenggarakan proses peradilan secara eligitasi.” Ujarnya.”Semoga para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan hak-haknya secara adil.” pungkas Kadek Doni Riana. GS