kasat-reskrim-polres-jembrana-akp-gusti-made-sudarma-putra-kiri-menunjukan-hasil-pencurian-oleh-ahmad-saifus-zaman-pakai-sebo-di-banyubiru-kamis

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra (kiri) menunjukan hasil pencurian oleh Ahmad Saifus Zaman (pakai sebo) di Banyubiru, Kamis (15/9)

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang buruh serabutan Ahmad Saifus Zaman (39) asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, diamankan di Polres Jembrana, Selasa (13/9).

Bapak dua anak ini diamankan karena melakukan pencurian diberbagai tempat di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Informasi di Polres Jembrana, pencurian pertama dilakukan pelaku di rumah M Arif (26) dengan mencuri seekor ayam bangkok pada Rabu (7/9) siang. Korban mengetahui ayamnya hilang pada sore hari saat akan memberi makan ayam.

Pencurian kedua dilakukan pelaku di rumah Sariatun (34) pada hari Minggu (11/9). Di rumah korban yang lagi kosong itu pelaku mencuri sebuah tabung gas 3 Kg, kalung, gelas, anting, bros dan HP Nekson.

Kejadian tersebut baru dilaporkan korban pada Selasa (13/9). Karena korban baru mengetahui barangnya hilang saat hari raya Idul Adha Senin (12/9).

“Dari hasil penyelidikan dan saksi semua mengarah kepada pelaku. Ia kami amankan di rumahnya pada Selasa (13/9) siang” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, Kamis (15/9).

Menurutnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Dalam melakukan pencurian, pelaku khusus menyasar rumah kosong” imbuhnya.

Kini barang bukti curian dan pelaku sudah diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MT-MB