Foto: Anggota Komisi II DPRD Bali Grace Anastasia Surya Widjaja.

Denpasar (Metrobali.com)-

Wabah virus Corona atau Covid-19, telah membawa perubahan yang mendasar didalam semua sendi kehidupan, yang memaksa pemerintah dan masyarakat, melakukan berbagai upaya, untuk berperang melawan virus ini.

Pemerintah sebagai regulator dalam penanganan wabah virus ini, di tingkat pusat, telah memberlakukan Undang-Undang tentang kekarantinaan kesehatan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Tidak sampai disana saja, Menteri Kesehatan sebagai leading sector dalam penanganan wabah Covid-19 ini, juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Terkait hal tersebut, menurut Anggota Komisi II DPRD Bali Grace Anastasia Surya Widjaja, tindak lanjut di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota, jangan lagi dalam bentuk peraturan, cukup dengan instruksi Gubernur, Bupati/ Walikota.

“Selain karena berkaitan dengan hal yang sifatnya teknis pelaksanaan, juga mengandung unsur ‘kesegeraan’ dalam penerapan peraturan perundangan yang diatasnya,” kata Grace Anastasia di Denpasar, Sabtu (9/5/2020).

Grace Anastasia yang juga Wakil Ketua DPW PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Provinsi Bali ini melanjutkan bahwa, dalam undang-undang sampai ke tingkat peraturan menteri kesehatan, sudah sangat jelas pola yang diterapkan pemerintah dalam penanggulangan wabah virus ini.

Dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, yang menjadi acuan dalam penanganan virus Covid-19 ini, tidak ada ketentuan yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan.

Justru pemerintah daerah lebih ditegaskan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam membantu menentukan kebijakan yang akan diambil berkaitan dengan kekarantinaan, yang kemudian wajib untuk ditindaklanjuti serta dilakukan pengawasan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah jangan terlalu banyak membuat peraturan, tapi saya harapkan lebih pada tindak lanjut kongkrit serta mengawasi penerapan pola kekarantinaan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ucap Grace Anastasia mengingatkan.

Ia mengungkapkan hal yang justru saat ini menjadi permasalahan mendasar adalah penerapan kebijakan pemerintah pusat, yang tidak sinkron penerapannya ditingkatan daerah.

Sebagai contoh kecil saja, pasal 13 ayat (7) huruf c, Peraturan Menteri Kesahatan No. 9 Tahun 2020, secara tegas menyatakan untuk pembatasan kegiatan untuk di tempat atau fasilitas umum, dikecualikan bagi tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Namun yang terjadi di tingkatan pelaksanaan teknis, fasum untuk kegiatan olah raga, seperti lapangan yang biasa digunakan untuk berolahraga oleh masyarakat, justru ditutup, bahkan dipasang plang penghalang.

“Contoh kecil seperti ini adalah bentuk ketidakkonsistenan dari pemerintah daerah dalam menangani wabah virus ini, dan cenderung reaksi berlebihan yang justru bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ungkap Anggota DPRD Bali dapil Denpasar dari PSI ini.

Ia menambahkan membuat peraturan sebagai sebuah bentuk respon pemerintah daerah, dalam menangani wabah virus mematikan ini, bukan suatu yang salah.

Namun perlu digarisbawahi, bahwa yang dipentingkan oleh masyarakat saat ini adalah teknis yang terpola dan terukur yang dapat dipahami oleh masyarakat luas.

Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam pencegahan atau pengobatannya, serta pola perbantuan yang akan diberikan secara nyata akan dapat dirasakan oleh masyarakat, ditengah kondisi pandemi virus, yang secara langsung dan tidak langsung berakibat pada pemiskinan terstruktur yang terjadi ditingkatan masyarakat.

Hal tersebut memerlukan koordinasi yang kuat, terstruktur dan menyeluruh, antara jajaran pemerintahan daerah dan komponen masyarakat yang ada, sehingga pola yang diterapkan, dapat dilakukan dengan efektif.

“Jangan terlalu banyak buat peraturan lah, perintah kongkrit terhadap pola yang harus dilakukan masyarakat dalam upaya pencegahan wabah meluas, dan pola perbantuan pemerintah daerah terhadap masyarakat dimasa pandemi ini, adalah hal yang lebih penting untuk dipolakan, dilakukan, dan diawasi pelaksanaannya,” tutup Grace Anastasia. (wid)