Foto: Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali menggelar webinar “Pemajuan LPD dari Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan” Jumat (20/8/2021) di Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali tidak sedikit yang menghadapi persoalan mulai dari pengelolaan yang tidak profesional, sejumlah penyimpangan hingga berujung ada LPD yang bangkrut atau kolaps dan ada juga LPD yang menghadapi permasalahan hukum seperti digugat nasabahnya.

Berangkat dari fakta dan permasalahan empiris yang dihadapi LPD di Bali, DPD Partai Golkar Provinsi Bali menaruh perhatian serius terhadap upaya memajukan dan menguatkan LPD. Salah satu upaya itu melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali menggelar webinar dengan topik, “Pemajuan LPD dari Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan” pada Jumat (20/8/2021) bertempat di Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Webinar kali ini mengundang beberapa narasumber baik offline maupun online. Diantaranya Ketua BKS-LPD Bali Nyoman Cendikiawan dari aspek filosofi dan kelembagaan, peneliti LPD Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H., dari aspek yuridis, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udaya Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak., dari aspek ekonomi sosiologis, dan Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati menyampaikan fakta dan persoalan empiris LPD di Bali.

Webinar dipandu moderator Dewa Made Suamba Negara yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Hadir pula Ketua Panitia Webinar I Made Bandem Dananjaya, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Bali Dr. Komang Suarsana (Mang Kos), Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Wayan Rawan Atmaja, serta Pengurus Bakumham Golkar Bali.

LPD Sehat Desa Adat Kuat

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry dalam sambutannya sebelum membuka webinar ini menyampaikan pendirian LPD yang diprakarsai Gubernur Bali Prof IB Mantra (almarhum) pada tahun 1984 ditujukan dukung desa adat sebagai lembaga keuangan di desa adat yang harus dikelola secara modern.

Ia menegaskan LPD secara historis lembaga yang didirikan untuk menopang desa adat. Kekuatan desa adat sangat dipengaruhi oleh eksistensi dan keberhasilan pengelolaan LPD. Faktanya LPD yang berhasil akan memperkuat desa adat dan begitu sebaliknya. “LPD yang sehat dan kuat bermuara pada kuatnya desa adat dan kuatnya masyarakat Bali,” tegas Sugawa Korry.

Dalam perjalanannya sejak didirikan tahun 1984 hingga saat ini LPD mengalami pasang surut, banyak LPD yang maju dan berkembang tidak sedikit pula yang mengalami masalah pengelolaan. Karenanya untuk kembali menguatkan dan memajukan LPD di Bali, Golkar Bali menggali pemikiran dan masukan dari para pakar, stakeholder terkait dalam webinar kali ini.

Hasil webinar ini akan dirumuskan menjadi buku dan akan digelar webinar sekali lagi membedah materi buku tersebut. Lalu hasil finalnya akan diberikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, MDA, para pengelola LPD di Bali dan instansi  serta stakeholder terkait lainnya.

Kembalikan Marwah LPD hingga Perbaikan Menyeluruh

Ada beberapa poin yang terungkap dalam webinar ini yang menjadi intisari dan pokok-pokok pikiran para narasumber serta hasil dari diskusi dengan peserta webinar dan para stakeholder. Pertama, ada keinginan bersama yang kuat agar LPD dikembalikan kepada marwahnya sebagai lembaga ekonomi di desa adat di Bali yang mengusung misi sosial, adat budaya dan agama/religius.

Kedua, didorong adanya peningkatan kualitas profesionalisme pengelolaan LPD secara kelembagaan sehingga muaranya terwujudnya LPD sebagai lembaga sosial, ekonomi dan religus. “Ini adalah mahkotanya dan intinya yang diharapkan dari webinar ini,” kata Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Ketiga, terhadap LPD yang sudah maju, wajib dijaga, dipertahankan dan ditingkatkan. Sementara LPD yang masih bersamalah wajib diselamatkan bersama-sama. “Kalau kita biarkan kita khawatirkan menular kepada yang lain atau justru menjadi lebih besar masalahnya,” ujar Sugawa Korry.

Keempat, LPD diharapkan tetap dikelola sebagai lembaga keuangan tersendiri di desa adat, tidak digabungkan dalam satu manajemen dengan sektor riil lainnya. “Jika ada pemikiran menggabungkan LPD dengan sektor riil lainnya justru ini akan justru melemahkan LPD,” imbuh Sugawa Korry.

Kelima, perlu penguatan LPD dari aspek regulasi dengan mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang LPD termasuk juga awig-awig dan pararem yang ada di masing-masing desa adat. “Perlu juga kajian akademis untuk menyempurnaan regulasinya misalnya perlu kajian akademis untuk revisi Perda LPD,” tambah Sugawa Korry.

Keenam, dari aspek penguatan keuangan dan kinerja LPD, tata cara dan indikator untuk mengukur kinerja LPD perlu penyempurnaan dari CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) menjadi CAMEL’S dengan memasukkan/menambahkan indikator Social Performance (Kinerja Sosial).

Ketujuh, berkembang pemikiran untuk penyempurnaan struktur organisasi LPD, penyempurnaan kualitas SDM dan sistem pengendalian internal (pengawasan internal). “Ini adalah hal-hal prinsip sebab dari LPD bermasalah yang ditemukan oleh Bakumham Golkar justru masalahnya ada di hal-hal ini,” terang Sugawa Korry.

Jaga Kondusivitas, Sempurnakan Indikator Kinerja Jadi CAMEL’S

Ketua BKS-LPD Bali Nyoman Cendikiawan menyampaikan data LPD di Bali per 30 Juni 2021 menunjukkan jumlah LPD mencapai 1.436 dengan total tabungan mencapai Rp 8,5 triliun, deposito Rp 10,6 triliun, pinjaman Rp 15,8 triiun, laba Rp 136 miliar, asset Rp 23 triliun, dan jumlah karyawan mencapai  8.243 orang.

Cendikiawan lantas menekankan pentingnya LPD agar mampu menjaga kondusivitas internal dan eksternal, baru menjaga liquiditas, dan kontinuitas usaha. “Sebesar apapun liquiditas kalau tidak didukung kondusivitas maka juga jadi masalah. LPD yang sehat kuat, produktif dan berkelanjutan, bisa kita wariskan untuk anak cucu, bermanfaat bagi desa adat dalam pembangunan fisik maupun non fisik,” pungkasnya.

Peneliti LPD Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H.,menekankan pentingya badan hukum bagi LPD sebab induk LPD itu sendiri yakni desa adat sudah merupakan badan hukum. Aspek badan hukum bagi LPD penting untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum yang menjerat LPD.

Ia pun menyarankan bentuk badan hukum yang dapat diberikan kepada LPD yakni badan hukum sosio-ekonomi religius. Dijelaskan badan hukum sosio-ekonomi religius Badan hukum yang mengemban fungsi-fungsi sosio-ekonomi yang khas, juga mengemban fungsi-fungsi sosio-religius dan sosio-kultural.

“Bentuk badan hukum ini untuk memisahkan harta kekayaan pribadi dengan kekayaan badan usaha LPD dan memperjelas secara hukum siapa yang bertanggung jawab jika LPD bangkrut,” tegasnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udaya Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak.,menekankan perlu penyempurnaan alat ukur kinerja LPD dari CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) menjadi CAMEL’S dengan memasukkan/menambahkan indikator Social Performance (Kinerja Sosial).

Dikatakan Perda dan Pergub LPD mengukur kinerja LPD dengan indikator-indikator keuangan saja. Hanya mengukur aspek CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity). Menurutnnya dari tahun 1984 sepantasnya kinerja LPD diukur dengan aspek CAMEL’S, ditambah S (Social Performance).

“Dengan CAMEL pola pikir insan LPD akan menjadi BAU (Business As Usual). Dengan CAMEL’S Pengurus dan Pengawas LPD akan dapat menyelaraskan aktivitas sosial dan aktivitas komersial sebagai Social Enterprise,” papar Prof Ramantha.

Narasumber terakhir, Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati menekankan perlu upaya mengembalikan fungsi LPD ke roh awal pendirian LPD tahun 1984 oleh pendiri Prof. Ida Bagus Mantra, yaitu untuk soko guru perekonomian dan kesejahtraan krama desa adat.

Bakumham Golkar Bali juga merekomendasikan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD dan Pergub Nomor 44 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2017 Tentang LPD. Hal ini harus dilakukan seiring dengan penyesuaian Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat.

Sementara itu Kabidkum Polda Bali, Petajuh Agung MDA Bali Ketut Madra, hingga Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali mengapresiasi webinar “Pemajuan LPD dari Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan” yang diinisiasi Golkar Bali ini. Para intansi ini pun sepakat perlu dilakukan penguatan dan perbaikan menyeluruh bagi LPD. (wid)