Bupati Klungkung Nyoman Suwirta Pimpin Rapat Terkait Penerapan  SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, pada Kamis (17/12/2020).

Klungkung, (Metrobali.com)


Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gde Putu Winastra mengadakan rapat untuk penegasan Surat Edaran Gubernur Bali No  2021 tahun 2020, tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Surat Edaran yang merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes untuk mencegah penyebaran covid-19.

Dalam SE tersebut diatur antara lain agar masyarakat dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti beberapa ketentuan yang ada dalam SE tersebut, seperti wajib menjalankan prokes, dilarang keras melaksanakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, dilarang menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya dan pesta miras

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam arahannya menyampaikan agar kita mengikuti edaran tersebut dimana aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat, memang dalam situasi ekonomi seperti ini sebagian dari masyarakat pasti akan komplain terkait edaran ini tersebut, namun pemerintah daerah harus siap mengingat ini juga arahan langsung dari KemenkoMarves dan tidak perlu menerjemahkannya lagi, dirinya memerintahkan jajarannya agar langsung nindak lanjuti dengan surat pengantar dan segera diteruskan sampai ke pelosok, begitu juga  tempat – tempat di wilayah klungkung yang berpotensi terjadinya kerumunan dirinya memerintahkan Kasatpol PP bekerja sama dengan aparat keamanan agar diawasi kalau bisa di steril, selain itu untuk OPD yang ingin mengadakan kegiatan keluar daerah atau acara perayaan agar ditunda atau ditiadakan.    

Turut hadir, dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan Tugas Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kalak BPBD, Pihak Kepolisian, TNI Ketua FKUB Kabupaten Klungkung serta undangan terkait lainnya. (Humasklk/Arjawa)