Buleleng Darurat Narkotika, Sat Narkoba Polres Buleleng, Beruntun Tangkap Pelaku Narkotika
Sat Narkoba Polres Buleleng, Beruntun Tangkap Pelaku Narkotika
Buleleng, (Metrobali.com)-
Keberdaan narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng memang sudah menggurita, sehingga tidak heran kalau Kabupaten Buleleng disebut darurat narkotika. Terbukti selama kurun waktu empat bulan terakhir dari bulan Januari hingga April 2017, pihak Sat Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menangkap sebanyak 22 orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu.”Empat bulan bulan terakhir di Tahun 2017 ini, kami berhasil menangkap 22 pelaku narkotika” ujar Kasat Narkoba Polres Buleleng Kompol I Ketut Adnyana TJ kepada awak media di Mapolres Buleleng.
Iapun merinci bahwa 22 pelaku narkotika yang berhasil ditangkap, diantaranya pada bulan Januari sebanyak 4 orang, bulan Pebruari sebanyak 6 orang, bulan Maret 6 orang serta dibulan April 2017 baru 6 orang yang berhasil dilakukan penangkapan.”Kami juga akan mengungkap pelaku lainnya, hanya saja yang ditangkap bukan narkotika jenis sabu, melainkan ganja” terang Adnyana TJ
Lebih lanjut Adnyana TJ yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Suartika seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya mengatakan para pelaku narkotika yang berhasil ditangkap, disamping dari hasil pengembangan juga sebagian besar merupakan jaringan baru. Iapun mengungkapkan bahwa banyak alasan para pelaku sehingga memakai narkotika jenis sabu, dan malahan yang sangat mengejutkan, ada pelaku yang mengaku memakai sabu agar saat mengendarai mobil tidak mengantuk.
Seperti yang dikatakan pelaku narkotika yang terakhir ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Buleleng yakni Ketut Kariasa alias Kari (47) seorang sopir Truck warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Ia ditangkap pada Selasa (18/4) pukul 17.30 wita. Dari hasil penangkapan terhadap Kariasa ini, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram serta handphone.”Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang di Desa Bila. Dan hal ini masih kami kembangkan” jelas Adnyana TJ.
Atas perbuatan pelaku, tersangka Kariasa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 milyar. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.