Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (30/12) malam pukul 19.00 terjadi di Jembrana. Kejadian tersebut terjadi di warung milik salah seorang anggota Bhayangkari Polsek Kota Negara, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Aksi nekat tersebut dilakukan ,Taufan Musa (29) asal Jalan Letjen Panjaitan Lingkungan Krajan Barat, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dalam mengungkap kasus tersebut, petugas Reskrim Polres Jembrana tidak membutuhkan watu lama, pasalnya tersangka berhasil diringkus sekitar pukul 05.00 pagi.

Dari informasi, peristiwa mengejutkan tersebut menimpa warung milik Ni Ketut Marni (51), isteri seorang anggota Polsek Kota Negara, Made Tangkil. Saat itu, wilayah Jembrana sedang diguyur hujan gerimis. “Saat kejadian, korban sendirian di warungnya, sedangkan suaminya di dalam” jelas Pahumas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana, Selasa (31/12).

Menurutnya aksi perampokan tersebut memang sudah direncanakan sebelumnya. Pasalnya pelaku sudah membawa pisau dapur yang diambilnya dari sebuah warung di Kelurahan Baler Bale Agung.

Pelaku yang tinggal di Kelurahan Baler Bale Agung itu dengan berjalan kaki menuju warung korban di lingkungan Satria. Selain itu, dalam melakukan aksinya, pelaku menutup kepala dan wajahnya dengan sarung. Tiba di depan warung korban, sejatinya korban Ketut Marni sempat menegur tersangka. Bahkan dipersilahkan mampir, karena tersangka pernah bekerja disebuah perusahaan pembuat rak kaca dekat warung korban. 

Lantaran sapaannya tidak digubris, korban pun melanjutkan menghitung uang hasil jualan. Tanpa disadari oleh korban, tiba-tiba pelaku sudah berada disampingnya dan menodongkan pisau dapur ke arah dada korban. “Dia bilang, serahkan uangnya atau saya bunuh” ujar Setijaya, menirukan ucapan pelaku.

Lantaran kaget, korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong kursi kearah pelaku, kemudian kabur sembari berteriak minta tolong pada suaminya.

Melihat korban berteriak, pelaku lalu kabur sambil membawa dompet berisi uang tunai sebanyak Rp 5.330.000.  Karena uang yang dirampok itu dalam bentuk uang kertas dua ribuan dan logam, pelaku lalu menukarkan dengan uang seratusan ribu dan lima puluhan ribu serta dua puluhan ribu di toko modern berjejaringan. Bahkan pelaku sempat membelanjakan uang tersebut untuk makan.

“Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan pengejaran, dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 tadi pagi.  Karena ciri-ciri pelaku dikenal korban” jelas Setiajaya.

Sementara, tersangka Taufan Musa, mengakui semua perbuatannya. Menurutnya aksi nekat tersebut untuk biaya cerai dengan isterinya di Jember. “Uangnya buat biaya cerai sama isteri di Jember” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ia kini mendekam di sel Mapolres Jembrana dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. MT-MB