Ketut Karti ditegalan yang dikelilingi cangkang telur

Jembrana (Metrobali.com)-

 Satpol PP Jembrana dipimpin Kasi Trantib Gede Nyoman Suda Asmara, Rabu (29/10) mandatangi PT Charoen di Desa Tuwed Kecamatan Melaya.

Kedatangan aparat Sat Pol PP ke PT Charoen untuk menindaklanjuti protes warga akibat bau busuk yag ditimbulkan dari pembuangan cangkang telur (kulit telur) dan telur tidak menetas yang dibuang disembarang tempat, seperti di tegalan dan jalanan di Dusun Melaya Pantai Desa Melaya.

Nyoman Ridia, bagian adminitrasi PT Charoen, kepada Kasi Trantib Pol PP Jembrana, mengaku tidak mengetahui adanya pembuangan limbah cangkang tersebut. namun pihaknya mengakui adanya kerjasama dengan pihak ketiga, yakni Bapak Metra hingga bulan Desember mendatang. “Permintaannya untuk pakan ternak,  tapi kalau pembuangan cangkang telur kami tidak tahu. Kami juga sempat dipanggil Polsek terkait pembuangan itu” terang Ridia, Rabu (29/10).

Menurutnya perharinya limbah cangkang telur dan telur tidak menetas yang dibuang bisa mencapai 20 karung.

Apapun alasannya, selanjutnya pihak PT Charoen dimnta untuk datang ke Kantor Satpol PP Jembrana untuk menandatangani pernyataan tidak lagi memberikan limbahnya kepada pihak ketiga dan tidak membuang cangkang telur disembarang tempat yang berdampaknya pada lingkungan sekitar.

Sementara itu, seorang warga Ketut Karti atau Mek Yani (53) mengatakan limbah cangkang telur itu menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat hidung dan memunculkan banyak lalat. Bahkan menurutnya limbah cangkang telur juga digunakan untuk mengurug jalan dan dibuang di sungai. MT-MB