IMG-20170311-WA0016
Klungkung, (Metrobali.com) –
Satresnarkoba Polres Klungkung AKP Gede Sudyatmaja, bertekad akan terus memberantas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Klungkung, dan siapapun orangnya bila tertangkap tangan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Tampak Siring, Gianyar ini membuktikan komitmennya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga pengedar barang haram yaitu Narkoba jenis Sabu, Jumat (10/3/2017) malam dimana sebelumnya 2 orang laki laki ditangkap dan dejebloskan untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan wanita yang belum diketahui identitas itu dan sudah di beritakan Metrobali.com akhirnya terungkap jati dirinya. Dia adalah wanita berusia paruh baya inisial NKC (51) alias Bu Leong. Warga Banjar Dengdeng, Dusun Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung tidak bisa berkutik ketika anggota Satresnarkoba menggeledah rumah miliknya yang ada di Dusun Jero Agung, Desa Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung ditemukan sebanyak 10 paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Ditemui diruang kerjanya Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Gede Sudyatmaja atas seijin Kapolres AKBP FX Arendra Wahyudi mengatakan pelaku saat digerebek di rumahnya ditemukan sabu-sabu siap edar sebanyak 10 paket yang dibungkus platik klip bening.
“Saat anggota menggeledah rumahnya ternyata ada sabu-sabu didapat didalan rumahnya sebanyak 10 paket dibungkus plastik klip bening,” kata pria asli klungkung ini.
Lebih lanjut dikatakan kalau penangkapan dan penggerebekan rumah pelaku itu dilakukan lantaran adanya imformasi dari masyarakat. Selanjutnya berdasarkan informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Klungkung pada Jumat 10 Maret 2017 malam, sekitar pukul 23.00 Wita meluncur dan langsung masuk kedalam rumah pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat bersih 0,92 gram, 1 buah pupet kaca, 2 buah korek api gas, 1 bungkus klip warna bening, 1 alat timbangan, 1buah gunting, 1 potong pipet warna putih, 1 buah pioet kaca, 2 dompet merk Immychoo, 1 gulung kertas aluminium  foil, 2 huah HP merk everrcros dan merk Nokia E63.
“NKC alias Bu Leong dengan terpaksa kami giring ke Polres beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Hasil penyidikan sementara tersangka sebagai ibu rumah tangga itu di jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. SUS-MB