Mangupura (Metrobali.com)-

Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengarahkan para pencandu narkoba yang terbukti bukan pengedar atau bandar untuk menjalani rehabilitasi.

“Pencandu narkoba yang terbukti bukan pengedar atau bandar, mereka kami arahkan untuk lebih baik menjalani rehabilitasi,” kata Kepala Badan Narkotika Provinsi Bali, I Gusti Budiartha, pada diskusi “Dekriminalisasi dan Depenalisasi terhadap Pencandu Narkoba” di Kuta, Bali, Kamis (21/11).

Dia menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba, pihaknya lebih menekankan upaya rehabilitasi dan pemberantasan.

“Kalau tidak melalui rehabilitasi maka kebutuhan narkoba akan tetap tinggi,” ucapnya.

Namun hingga saat ini Pulau Dewata belum memiliki pusat rehabilitasi narkoba karena terkendala persediaan lahan.

Padahal, Bali selama ini kerap menjadi sasaran perdagangan gelap narkoba.

BNN, lanjut dia, berencana melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk pembangunan pusat rehabilitasi.

“Kami masih terkendala aturan lahan. Pemerintah pusat mengharuskan tanah hibah, sedangkan pemerintah provinsi memberikan dengan hak pakai,” kata Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bali I Gusti Budiartha di Denpasar, Selasa.

Dia mengharapkan apabila Pulau Dewata memiliki pusat rehabilitasi maka pelayanannya tak hanya mencakup rehabilitasi bagi pencandu narkoba di Bali saja melainkan pula bagi pencandu dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selama ini rehabilitasi pencandu narkoba asal Bali sebagian besar dikirim ke Lido, Jawa Barat, dan Makassar, Sulawesi Selatan, sehingga hal itu membutuhkan biaya tambahan yang besar.

Lembaga swasta yang menangani rehabilitasi pencandu narkoba di Bali masih sedikit, yakni Yayasan Kasih Kita Bali dan Yayasan Dua Hati sebagai yayasan pendukung upaya rehabilitasi pencandu narkoba.

Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2008, angka prevalensi pencandu narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 1,9 persen atau sekitar 3,1 juta-3,6 juta jiwa.

Kemudian penelitian pada tahun 2011, angka prevalensi itu naik menjadi 2,2 persen atau sekitar 3,7 juta-4,7 juta orang.

Sementara di Bali sendiri pada tahun 2011, angka prevalensi pencandu narkoba diperkirakan mencapai 1,8 persen dari jumlah penduduk di Pulau Dewata atau sekitar 50.553 orang. AN-MB