Denpasar (Metrobali.com) 

 

Fenomena dan kejadian-kejadian faktual terkait dengan adanya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan juklak-juknis atau pedoman PPDB terjadi di hampir semua provinsi. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua BMPS Provinsi Bali dan daerah-daerah lainnya maka seyogyanya hal ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat sehingga pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali pada pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 mendatang.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat Ki Saur Panjaitan saat Diskusi interaktif ‘Mengatasi Solusi Permasalahan Pelanggaran PPDB 2022’, Jum’at (5/8/2022).

Diskusi ini diikuti oleh seluruh Pemangku Kepentingan Perguruan Swasta secara nasional dalam rangka HUT BMPS dan menjelang diselenggarakan Musyawarah Nasional XII BMPS tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut forum sepakat untuk membentuk kajian berupa TIM KECIL yang terdiri dari unsur, BMPS Nasional, BMPS Lampung, BMPS Bali, BMPS Sulawesi Utara, BMPS Sumatera Utara, BMPS Jawa Barat, BMPS Jawa Timur, BMPS DKI Jakarta, BMPS DIY Yogyakarta dan BMPS Jawa Tengah

Tim kajian ini akan membahas dari sisi Regulasi dan Implementasi dilapangan terkait permasalahan PPDB Nasional 2022 secara komprehensif dan terukur.

Hal tersebut nantinya dicarikan dapat ditemukan terkait apa inti permasalahannya, bagaimana fakta yang terjadi di lapangan dan apa saja contoh kasus permasalahannya

Sehingga, nantinya apakah dibutuhkan suatu usulan regulasi dan bagaimana membangun argumentasinya berikut alasan filosofinya

Ketua BMPS Bali, Gede Ngurah Ambara Putra menyampaikan bahwa sesungguhnya menyikapi dan proaktif untuk membangun sinergisitas swasta di Provinsi Bali. Untuk itu, pihaknya berharap semoga semangat swasta sebagai pelopor perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terus terbina.(hd)