Foto: Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi mengapresiasi dan mendukung langkah konkret dan keberpihakan Gubernur Bali Wayan Koster terhadap upaya pelestarian alam dan menjaga kesucian Pulau Dewata.

Atas perjuangan Gubernur Koster bersama elemen masyarakat,  Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya bersikap tegas terkait status Teluk Benoa yang selama ini menuai polemik berkepanjangan. Kawasan Teluk Benoa secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).

“Ini untuk kesekian kalinya Pak Gubernur berhasil menyelematkan alam lingkungan Bali. Komitmen luar biasa ini kita apresiasi dan dukung penuh,” kata Subudi ditemui di Denpasar, Jumat (11/10/2019).

Sebelumnya status kawasan Teluk Benoa terancam. Perjuangan elemen masyarakat bersama aktivis lingkungan belum menemukan titik terang pada kepemimpinan sebelumnya.

Baru di era Gubernur Koster benar-benar ada aksi nyata dan langkah tegas melindungi dan menyelamatkan Teluk Benoa dari upaya reklamasi dan potensi kerusakan lingkungan lainnya.

“Kini berkat tangan dingin Pak Gubernur Koster, status Kawasan Konservasi Maritim  bisa kembali ke Teluk Benoa.  Kata ‘Selesai Itu Barang’ ibarat jadi mantra sakti Pak Gubernur selesaikan berbagai masalah pelik khususnya soal lingkungan,” ujar Subudi.

“Jadi ke depan tidak boleh lagi ada yang coba mengusik kawasanTeluk Benoa dan mengobok-obok alam lingkungan Bali,” imbuh Subudi yang juga Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali itu.

Berjuang Bersama Gubernur

Pihaknya pun menegaskan BIPPLH dan stakeholder di seluruh Bali selalu siap berada di jalan yang sama dengan Gubernur Koster dalam perjuangan menjaga dan melestarikan lingkungan Bali sesuai visi pembangunan Gubernur yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Nangun Sat Kerthi Loka Bali sejalan dengan visi misi BIPPLH dan kami siap bersinergi dengan Pemprov menjaga lingkungan hidup berkelanjutan menuju Bali Era Baru,” tegas Subudi.

Ia menegaskan BIPPLH mempunyai visi mengawal pembangunan Bali berdasarkan Tri Hita Karana. Dengan misi turut serta bersama-sama LSM dan komponen masyarakat lain, desa adat, dan seluruh masyarakat Bali dalam mengawasi dan menolak pembangunan yang merusak lingkungan dan adat budaya Bali. Baik itu dilakukan oleh pemerintah, swasta atau kelompok lainnya.

Khususnya juga BIPPLH akan berperan aktif untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sebagaimana juga menjadi perhatian serius Gubernur Koster.

BIPPLH juga punya tim kajian yang melibatkan kalangan akademisi seperti profesor dan doktor untuk memberikan kajian-kajiian komprehensif dan masukkan serta solusi atas berbagai permasalahan lingkungan di Pulau Dewata.

“Kami selalu siap bantu Pak Gubernur kapanpun kami dibutuhkan. Tim dan stakeholder kami di seluruh Bali siap juga terlibat aktif dalam berbagai aktivitas pelestarian lingkungan misalnya tanam mangrove bersama,” imbuh Subudi.

Selain itu, BIPPLH juga mengkritisi alih fungsi lahan yang sudah terlanjur cukup meresahkan dan menjadi ancaman serius keberlangsungan pertanian Bali.  “Ke depan masyarakat dan pemerintah harus bersinergi menyikapi berbagai permasalahan ini dan tidak saling menyalahkan,” pungkas Subudi.

KKM Teluk Benoa sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim

Seperti diberitakan sebelumnya, berkat perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster, Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menetapkan Kawasan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019 yang ditandangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

Kabar baik tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Sekda Dewa Made Indra dan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Sudarsana dalam jumpa pers dengan media di Kediaman Resmi Gubernur Jayasabha Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Lebih jauh, Gubernur yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini menguraikan, keputusan menteri tersebut merupakan respon atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan KKM Teluk Benoa.

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai KKM sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi, pemangku kepentingan,  para sulinggih serta bendesa adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa.

Keputusan Menteri Kelautan dan Kemaritiman ini memuat empat poin. Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai KKM di Perairan Provinsi Bali. Poin kedua, menyebutkan bahwa KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.

Berikutnya poin ketiga, mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 (lima belas) titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.

Pada poin keempat, batas koordinat Daerah Perlindungan Budaya Maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

Kelima, Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjuk Pemprov Bali melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.

Selain itu, Pemprov Bali juga ditunjuk untuk melakukan penataan batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengatur batas koordinat KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan Titik Koordinat Batas Terluar Kawasan sejumlah 234 Titik Peta. (wid)