Makassar, (Metrobali.com) –

Bank Indonesia menyosialisasikan layanan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran dalam upaya memberikan jaminan dan ketenangan bagi masyarakat yang bertransaksi menggunakan kartu yang diterbitkan perusahaan jasa pembayaran.

“Sejak Agustus 2013, BI membentuk divisi perlindungan konsumen,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi di Makassar, Sabtu.

Dalam sosialisasi di sebuah mal di Makassar, Rosmaya menjelaskan, pihaknya sudah cukup tanggap dalam menerbitkan divisi perlindungan konsumen dan tidak terlambat, meski ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga melayani perlindungan kosumen.

Layanan perlindungan konsumen ini merupakan implementasi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.

Perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran mencakup instrumen pemindahan atau penarikan dana, transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/debet, uang elektronik serta penyediaan atau penyetoran uang.

Rosmaya menjelaskan, BI memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan cara memberikan edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.

Menurut dia, dalam melindungi konsumen BI antara lain telah mengatur masalah penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/debet dan penyampaian konfirmasi transaksi (transaction alert) untuk transaksi tertentu.

Selain itu pengaturan mengenai etika penagihan kartu kredit, dan penggunaan personal identification number (PIN) paling kurang enam digit pada kartu ATM selambatnya hingga 1 Januari 2015.

(Ant) –