Kepala Disnaker Karangasem, Nyoman Suradnyama 
Karangasem,, (Metrobali.com )
Kabar gembira khususnya bagi pegawai suasta di Kabupaten Karangasem, pasalnya telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem untuk UMK Karangasem tahun 2020 naik menjadi Rp.2.555.469,09.
Jumlah UMK Karangasem tersebut telah disepakati siang ini, Kamis (24/10/2019) untuk diajukan kepada Gubernur Bali. Sebelumnya, UMK Karangasem tahun 2019 sebesar Rp. 2.355.054,00 untuk tahun 2020 disepakati naik sebesar Rp. 200.415 menjadi Rp.2.555.469,09.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnyana yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem menjelaskan, naiknya upah minimum kabupaten Karangasem ini didasari oleh hasil survei kebutuhan hidup layak yang telah dilakukan Disnaker dibeberapa pasar tradisional serta monev kepatuhan penerapan UMK disejumlah perusahaan.
“Dasar penetapan besaran UMK Karangasem tahun 2020 adalah hasil survey kebutuhan hidup layak yang telah dilakukan,” kata Suradnyana ketika ditemui media ini.
Tidak hanya dari hasil survei, pihaknya juga telah melakukan pertemuan bersama perwakilan serikat buruh dan perwakilan pengusaha untuk menggodok terkait besaran UMK hingga muncul angka tersebut untuk ditetapkan dan diusulkan ke Gubernur Bali.
Hanya saja, menurut Suradnyana  UMK ini hanya berlaku bagi perusahaan dan pekerja suwasta saja, itupun kembali lagi kepada kemampuan perusahaan masing – masing, karena apabila perusahaan bersangkutan tidak mampu untuk memberikan upah sesuai dengan UMK, maka pihak perusahaan bisa mengajukan surat penangguhan bahwa tidak mampu untuk memberikan upah sesui dengan UMK kepada Disnaker.
Mirisnya, UMK Karangasem yang telah disepakatai dan akan diusulkan ini rupanya tidak berpengaruh terhadap gaji pegawai kontrak Pemkab Karangasem dimana saat ini berdasarkan informasi yang diperoleh besaran Gaji pegawai kontrak rata – rata Rp. 800 sampai dengan Rp.1,2 juta.
“Terkait dengan besaran gaji tenaga kontrak yang masih jauh dibawah UMK, itu semua tergantung dengan kemampuan daerah itu sendiri sesui dengan yang tercantum dalam perjanjian kontrak kerja yang telah ditandatangani,” terangnya. Editor : sutiawan