Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (nomor dua dari kiri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid 19“, dilaksankan  Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan– Provinsi Bali pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021.

Tabanan (Metrobali.com)-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan serta instansi terkait lainya terus melakukan sinergi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan yang dilahirkan dalam naungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersifat pre-emptive, extra ordinary dan forward looking agar ekonomi Indonesia dapat menahan pelemahan akibat pandemi Covid-19.

Berbagai upaya yang dilakukan OJK dalam menekan dampan pandemi Covid-19, membantu pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sektor keuangan mendapatkan dukungan penuh dan apresiasi dari mitra kerjanya di Komisi XI DPR RI yakni Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

Dukungan ini diberikan Rai Wirajaya melalui terus mensosialisasikan berbagai kebiijakan OJK kepada masyarakat. Kali ini Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid 19“, dilaksankan  Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan– Provinsi Bali pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021 bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA).

Dalam kegiatan ini Rai Wirajaya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan stimulus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menyelamatkan, menjaga dan membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.

Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara “door to door” terlebih dahulu dilaksanakan acara pembekalan dan seremonial dari Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW). Untuk membantu masyarakat yang lagi kesusahan ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Rai Wirajaya dalam kegiatan ini juga menyerahkan bantuan sembako kepada warga Jembrana yang terdampak pandemi Covid-19.

Edukasi ke rumah-rumah  warga ini menyasar sebanyak 550 orang warga terdiri dari masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dan lainnya. Edukasi “door to door” ini bertujuan menjelaskan kebijakan menghadapi Covid 19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi Covid 19, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Dalam kegiatan edukasi ini, tim Rai Wirajaya secara door to door memberikan booklet “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19” dan secara langsung juga memaparkan kepada masyarakat bahwa OJK mempunyai berbagai kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pengusaha dan sektor keuangan untuk bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini mengucapkan sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan tidak henti bersinergi dan berperan aktif dalam penanganan Covid-19 khususnya di Provinsi Bali. Pasalnya, dari kegiatan “door to door” ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini.

Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini juga menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukannya bersama OJK dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19” diberbagai wilayah di Bali.

“Hal ini bertujuan menjelaskan kebijakan OJK kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait stimulus OJK didalam mendorong roda ekonomi terus bergerak,” kata politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

Ini Stimulus OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

Anggota DPR RI empat periode ini mengungkapkan berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, diantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.

Berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional antara lain Kebijakan Menjaga Fundamental usaha sektor riil. Pertama, melalui POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online. Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

Kedua, untuk sektor industri keuangan non bank,OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2022 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

Sejak awal dampak pandemi ini mempengaruhi perekomian Indonesia, OJK juga langsung mengambil berbagai kebijakan menjaga stabilitas pasar keuangan. Pertama, melarang short selling untuk sementara waktu. Kedua, pemberlakuan asimetric auto rejection dan trading halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan. Ketiga, peniadaan perdagangan di sesi pre-opening. Keempat, pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS.Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit and proper test virtual.

Untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan. Pertama, penundaan pembelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan. Kedua, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5 persen ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan.

Ketiga, penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan. Keempat, penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan.

Kelima, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR dan  relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas.

Keenam, pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi. Ketujuh, kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro.

Ini Lima Fokus Kebijakan OJK Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

 

Rai Wirajaya mengatakan tentunya OJK akan terus mengeluarkan kebijakan yang selaras dengan agenda pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, OJK telah memiliki lima fokus kebijakan yang akan dilaksanakan di 2021. Kebijakan pertama yakni mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian status sovereign pada Lembaga Pengelola Investasi (LPI); restrukturisasi berulang selama periode relaksasi; penurunan bobot Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AMTR) bagi sektor properti dan kendaraan bermotor; relaksasi ketentuan kredit/pembiayaan sektor kesehatan; dan mempermudah serta mempercepat akses pembiayaan.

Kedua ialah penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan melalui percepatan konsolidasi di industri jasa keuangan; penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko dan market conduct; pelaksanaan reformasi industri keuangan non bank yang berjalan sejak tahun lalu; dan pengembangan pengawasan terintegrasi lintas sektor dan konglomerasi keuangan.

Kebijakan ketiga yakni pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan melalui melanjutkan kebijakan pengembangan pasar modal dalam rangka pendalaman pasar keuangan; mengakselerasi pengembangan infrastruktur pasar modal berbasis digital; memperluas layanan UMKM melalui KUR klaster dan akses pembiayaan Securities Crowdfunding; mendukung ekspansi kegiatan usaha lembaga jasa keuangan melakukan Multi Activities Business; dan memperkuat aspek perlindungan konsumen.

Keempat yakni akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan melalui penijauan kembali tingkat modal minimum bagi P2P Lending; menerapkan fit and proper test bagi pengurus perusahaan P2P Lending; memperluas ekosistem digital terintegrasi dari hulu sampai hilir; dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk keuangan syariah.

Kebijakan kelima ialah penguatan kapasitas internal pengawasan melalui penguatan infrastruktur pengawasan dan perampingan proses bisnis; penguatan infrastruktur pengawasan dengan penerapan integrated data management; dan penerapan tata kelola yang baik dalam operasional OJK. (wid)