Pelaku ilegal loging dan barang bukti kayu diamankan di Polsek Pekutatan

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Polsek Pekutatan berhasil mengamankan pelaku ilegal loging, I Wayan Jedra asal Banjar Temukus Desa Asah Duren Kecamatan Pekutatan. Agar aksinya tidak terbongkar, usaha serkel atau pengolahan kayu miliknya digunakan untuk mengelabui petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di balik jeruji Polsek Pekutatan.

 Kaspolsek Pekutatan, Kompol Ngurah Riasa dikonfirmasi, Sabtu (18/1) mengatakan pelaku I Wayan Jendra diamankan pada Kamis (16/1) lalu. Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Untuk mengecoh petugas, dalam aksinya pelaku menggunakan usaha serkel atau pengolahan kayu sebagai kedoknya.

 “Dari pengakuannya, katanya ia melakukan sendiri, tapi kami akan mendalaminya lebih lanjut” ujar Kapolsek Pekutatan.

 Lanjut, dari tempat usahanya itu pihaknya berhasil mengamankan kayu hutan tanpa dilengkapi surat. Diantaranya 24 batang kayu bayur ukuran 6 cm X 300 cm. Kayu-kayu tersebut rencananya akan diolah menjadi papan dipengolahan kayu miliknya, untuk selanjutnya diperjual belikan.

 Kini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polsek Pekutatan. Atas perbuatannya pelaku dijerat UU RI no 18/2013 tentang penegakan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 12 huruf  e, yo pasal 83 ayat 1 huruf  b dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp.500 juta dan maksimal Rp 2,5 milyar. MT-MB