Jeremy Thomas
Jeremy Thomas
Denpasar, (Metrobali.com)-
Berkas aktor Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sudah lengkap, dan sudah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan Aspidum Kejati Bali, Murni Parayanti, Jumat (21/7). Pihaknya sudah sempat menerima berkas P-19 dari Polda Bali untuk tersangka Jeremy Thomas dalam kasus penipuan, dan penggelapan. Setelah dipelajari, ternyata locus delecti (red, lokasi kejadian) berada di Jakarta. Kejati Bali pun mengembalikan berkas tersebut ke Polda Bali.
“Jadi setelah kami pelajari, ternyata penyerahan dan penerimaan uang yang diduga hasil penipuan tersebut locus delictinya di Jakarta,” ujarnya seraya menambahkan, meski lokasinya ada di Ubud, Gianyar, tapi karena locus delecti ada di Jakarta, maka berkasnya harus dilimpahkan ke Kejagung melalui Mabes Polri. Pun terkait persidangan nantinya, Murni enggan berkomentar lebih jauh.
“Ditunggu saja nanti dari Kejagung. Apakah sidang di Bali atau Jakarta,” pungkasnya.
Sekedar informasi, kasus ini bermula saat Patrick membeli sebidang tanah di kawasan Kadewatan, Ubud pada tahun 1999 laluz, seluas 35 are. Karena warga asing, Patrick meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen properti tanah tersebut, yang kini terseret kasus narkoba.
Pada tahun 2000 dibangun vila mewah di atas tanah tersebut. Selanjutnya, Patrick yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama pada 2013 untuk membangun spa di atas sisa tanah seluas 12 are yang berada di sebelah vila milik Patrick.
Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama 2013 Jeremy Thomas, untuk mempermudah keluarnya kredit di bank. Karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, korban mau saja dan dilakukan jual beli dari Marcio ke Jeremy melalui persetujuan Patrick.
Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar yang sudah ditandatangani Patrick di notaris. Namun Jeremy tidak pernah melaporkan kepada Patrick kemana uang tersebut. Bahkan Patrick hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.SIA-MB