Petugas Pol PP Jembrana bongkar paksa bangunan liar di Gilimanuk

Jembrana (Metrobali.com)-

Belasan bangunan liar di bekas Gedung Pasar Seni Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya dibongkar paksa petugas Sat Pol PP Jembrana, Kamis (15/2).
Dari belasan bangunan yang berdiri 8 diantaranya berupa bangunan semi permanen dengan tembok batako dan sisanya berupa bedeng-bedeng beratap seng.
Pembongkaran dilakukan karena pemilik dinilai membandel setelah sebelumnya sempat disosialisasikan.
Sebelumnya pemilik bangunan diberitengat waktu hingga 10 hari untuk membongkar sendiri karena dinilai kumuh.
Satu persatu bangunan dirobohkan dengan menggunakan linggis dan martil. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.30 Wita.
“Ya, sudah ada sosialisasi. Saya tidak ada waktu untuk membongkarnya. Sebenarnya sudah lama dibangun, jadi banyak yang ikutan membangunan” ujar salah seorang warga Gilimanuk.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Kantor Sat Pol P.P Kabupaten Jembrana, I Made Tarma mengatakan ada belasan bangunan liar yang ditertibkan pada kegiatan tersebut.
“Yang semi permanen ada delapan, sisanya berupa bedeng sehingga kawasanya menjadi kumuh. Tadi beberapa dibongkar sendiri” ujar Tarma, Kamis (15/2).
Bangunan tersebut menurutnya ada yang digunakan sebagai gudang, kamar mandi hingga tempat tinggal.
“Nanti semua kita bongkar. Tadi ada yang minta untuk dibongkar sendiri, kami persilahkan. Tapi kalau sampai Senin tidak dibongkar, kami yang akan membongkar” pungkasnya. MT -MB