pembahasan Raperda tentang APBDDenpasar (Metrobali.com)-

Belanja Langsung yang nilainya kecil dipengaruhi Belanja Tidak Langsung yang jumlahnya besar. Namun besar atau kecilnya jumlah yang terlihat dalam anggaran pada pada kedua pos tersbut bukan berarti pelaksanaannya salah, tetapi harus dilihat dari segi pemanfaatannya. Belanja Tidak langsung yang besar diantaranya berupa dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang jumlahnya mencapai 800 miliar, serta 1/3 dana dari anggaran yang ditransfer ke Kabupaten/Kota, sepenuhnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah-daerah di Bali. Hanya belanja tersebut tidak langsung dilaksanakan oleh Pemprov, melainkan oleh masyarakat. Demikian pernyataan yang disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika menanggapi pertanyaan awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus DPRD Provinsi Bali terhadap pembahasan Raperda tentang APBD Provinsi Bali Tahun 2016 dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunana Pariwisata Bali (RIPPARDA) tahun 2015-2029 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (4/11). “Bukan berarti kalau Belanja Tidak langsung besar dan Belanja Langsung kecil itu jelek, belum tentu. Lihat dulu isinya, itu terdiri dari dana hibah, BKK, serta transfer ke kabupaten. Transfer ke Kabupaten itu saja 1/3 dari anggaran, itu merupakan keharusan, itu yang membuat Belanja Langsung nilainya kecil,” tegas Pastika.

Terkait pembahasan Raperda APBD Provinsi Bali Tahun 2016, Pastika dalam penyampainnya pada rapat paripurna berharap agar APBD 2016 dapat dijabarkan dan dilaksanakan secara efektif, demi kesejahteraan masyarakat Bali. Sementara terkait pembahasan RIPPARDA, Pastika berharap secara konkrit dapat memberikan arah, visi dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan-kawasan wisata, baik yang sudah berkembang maupun yang potensial untuk dikembangkan. RIPPARDA juga sekaligus diharapkan memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, swasta maupun masyarakat, dalam pengembangan dan pengelolaan destinasi pariwisata secara terarah, tepat sasaran dan berkelanjutan. Lebih jauh, kedua Raperda tersebut yang akan kembali diklarifikasi oleh pemerintah pusat, dinyatakan Pastika akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan kedua Raperda tersebut di level pusat diharapkan Pastika tidak mengalami hambatan, sehingga sesuai komitmen antara eksekutif dan legislatif kedua Raperda tersebut bisa menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, dapat diterapkan dan berlaku efektifdalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama, pada kesempatan tersebut membacakan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 29 Tahun 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda APBD Provinsi Bali Tahun 2016 menjadi Perda, dan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 30 Tahun 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda RIPPARDA Tahun 2015-2029 menjadi Perda. Yang dilanjutkan dengan penandatanganan kedua keputusan tersebut bersama Gubernur Bali.

Sementara itu seperti dibacakan sebelumnya oleh Ketua Pansus Raperda APBD Provinsi Bali Tahun 2016, Ketut Kariyasa Adnyana, menyambut baik upaya-upaya positif yang telah dilaksanakan oleh Gubernur Bali dalam menyusun kebijakan, strategi, perencanaan dan program pembangunan, serta komitmen Pemprov Bali untuk memenuhi kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apresiasi diberikan terhadap beberapa prestasi yang telah diraih oleh Pemprov, dan Ia juga menyampaikan beberapa catatan yang diharapkan dapat memacu kinerja Pemprov.

Ketua Pansus RIPPARDA, Wayan Rawan Atmaja, dalam keputusan Pansus yang dibacakannya menyatakan setuju untuk dijadikan Perda. Karena menurut pansusnya, RIPPARDA merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna yang turut dihadiri Wakil Gubernur Bali, Wakil DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali tersebut juga diisi Penyampaian Penjelasan Pimpinan Badan Legislasi Daerah DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, yang dibacakan oleh Gusti Putu Budiartha. AD-MB