Putu Wirata Dwikora

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Bali Coruption Watch (BCW) Bali, Ir Putu Wirata Dwikora menilai, korupsi secara sosial dan politik menjadi sebuah kejahatan yang melibatkan penyelenggara negara, dari jabatan yang paling rendah hingga tertinggi.

“Mereka mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, merugikan negara dan kepentingan rakyat,” kata Ketua BCW Bali, Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Selasa (30/12).

Ia mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh setiap orang yang bukan penyelenggara negara, untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan kepentingan rakyat juga masuk dalam kategori korupsi tersebut.

Hal itu antara lain pungutan liar dalam proses pengurusan perizinan, penyanding, oknum prajuru desa adat (pekraman) yang `”memeras”  juga termasuk korupsi.

Demikian juga kejahatan yang dilakukan oleh politisi dan tim pendukungnya, untuk mencapai target politiknya dengan main uang, misalnya, membeli suara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan umum legislatif.

Hal itu dilanjutkannya dengan melakukan korupsi untuk mengembalikan modal serta mencari `untung setelah menjadi wakil rakyat.

Putu Wirata Dwikora menjelaskan, korupsi dari aspek hukum diatur dalam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, yang dilakukan oleh perorangan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Indikator pemerintahan yang baik dan bersih didukung oleh akuntabilitas (Independensi media, partisipasi masyarakat) yakni stabilitas politik dan tidak adanya kekerasan (terorisme).

Pada sisi lain didukung oleh kualitas pelayanan publik yang baik maupun kontrol terhadap Korupsi atau persepsi terhadap korupsi sehingga mampu memberikan kenyaman dan tingkat kesejahteraan masyarakat, ujar Putu Wirata Dwikora. AN-MB