Pelaku kini ditahan di Mapolsek Denbar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Denbar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian/ist

Denpasar, (Metrobali.com)-

Kepolisian Polsek Denpasar Barat membekuk seorang pelaku pencurian “Drone” di Denpasar, bernama Anwar Afandi alias Anwar (32) asal Gresik, Jawa Timur pada Jumat (10/11) pukul 20.00 wita.
“Pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur saat itu pelaku sedang tiduran di emper toko di Jalan KDP, Kediri, saat digeledah uang sisa penjualan masih ada sekitar Rp6 juta lebih,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra.RA, Minggu (12/11). Pelaku katanya, sempat menjual drone tersebut di Klaten, RS Islam Jawa Tengah.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (5/11) lalu sekitar pukul 08.30 wita di TKP Toko Bangunan milik korban Paulo Rosky Mailenzu (35) perempuan yang berlokasi di Jalan Buana Kubu, Monang Maning Denpasar Barat.
Diterangkan korban, pada pukul 08.30 wita, korban meninggalkan toko bangunan miliknya dan pelaku Anwar merupakan pegawai yang bekerja menjaga tokonya. Saat korban kembali drone tidak ada berikut pelaku Anwar, lanjut korban lapor ke Mapolsek Denbar.
Atas laporan itulah petugas berhasil membekuk Anwar yang telah kabur ke luar Bali. Perburuan bahkan hingga ke Klaten, Jawa Tengah untuk mencari Barang Bukti (BB).
Sayang Barang bukti tidak berhasil didapat, lantaran kontak pembeli tidak ada. Namun petugas berhasil membekuk pelaku berikut BB yang ada pada pelaku yakni uang tunai  Rp 6.562.000 sisa uang hasil penjualan drone di Klaten, Jawa Tengah, sementara BB 1 buah Hp Samsung warna hitam ditemukan di rumah temannya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Denbar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.SIA-MB