Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengharapkan para calon anggota legislatif dapat mematuhi ketentuan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan KPU dan zona yang telah ditetapkan.

“Mereka itu ‘kan calon pemimpin yang akan menjadi wakil rakyat. Kalau untuk pemasangan alat peraga saja melanggar, bagaimana sikapnya nanti jika sudah benar-benar terpilih. Hendaknya mereka sedari awal dapat menjadi teladan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Kamis (17/10).

Menurut dia, jika para caleg maupun calon anggota DPD sudah telanjur memasang alat peraga yang melanggar ketentuan, sebaiknya mereka mempunyai kesadaran untuk menurunkan sebelum Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali memberikan rekomendasi pencabutan alat peraga itu.

“Dari inventarisasi yang kami lakukan bersama dengan Panwaslu kabupaten/kota memang sudah ditemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga seperti di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Badung,” ucapnya.

Khusus untuk di Kabupaten Badung, ujar Rudia, bahkan sudah dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah setempat.

“Rata-rata bentuk pelanggaran yang ditemukan karena melanggar zona pemasangan yang sudah ditetapkan, maupun memasang alat peraga tidak sesuai dengan bentuk yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 17,” katanya.

Rudia mengemukakan, untuk pemasangan baliho sudah jelas hanya diperbolehkan dipasang oleh parpol, yakni satu parpol hanya boleh memasang satu baliho pada satu desa.

Sedangkan spanduk bisa dipasang oleh caleg, tetapi harus pada zona yang telah ditentukan oleh KPU beserta pemerintah daerah.

“KPU berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan dan melanggar zona untuk mencabut atau memindahkan alat peraga,” ujar Rudia.

Apabila peserta pemilu tidak melaksanakan ketentuan, pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dulu kepada peserta pemilu. AN-MB