IMG-20170227-WA0008

Klungkung ( Metrobali.com )-

Sat Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP I Gede Sudyatmaja berhasil mengamankan seorang laki laki Komang E (33). Warga Banjar Bungaya, Desa Akah, Kecamatan Klungkung ini ditangkap lantaran dari tanganya ditemukan satu paket barang haram Sabu seberat 0,93 Bruto atau 0,78 Netto, Minggu (26/2) malam.

Dari imformasi menyebutkan pelaku ditangkap di SDN 2 Semarapura Kangin, Jalan Merapi, Kelurahan Semarapura berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada Polres Klungkung mengenai adanya peredaran narkoba di Klungkung. Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan .

Sekira pukul 21.05 Wita, petugas yang sedang melakukan pengintaian melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, dimana saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan nompol DK 5708 MR berhenti di depan SDN 2 Semarapura. Setelah memberhentikan sepeda motornya pelaku segera turun dan berjalan menuju kebawah plang nama sekolah untuk mengambil barang tersebut.

Mendapati gerak gerik pelaku yang mencurigakan, akhirnya pelaku ditangkap oleh polisi dan dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan polisi berhasil mengamankan satu paket kristal bening yang diduga berisi sabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan kedalam pembungkus permen berwarna merah, satu unit sepeda motor berjenis honda beat warna merah dengan nompol DK 4708 MR dan STNK atas nama Komang E beserta kunci kontak, sebuah telepon selular, satu buah korek gas dan satu buah alat hisap. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Klungkung. 

Kasat Res Narkoba AKP I Gede Sudyatmaja seijin Kapolres Klungkung AKBPFX Arendra Wahyudi membenarkan perihal tersebut. Namun pihaknya belum mau memberikan banyak keterangan terkait dengan penangkapan tersebut. “ Kita masih selidiki dan masih mendalami kasus tersebut,” jelas Gede Sudyatmaja yang baru 10 hari ini ditugaskan di Polres Klungkung. SUS-MB